Berita Utama

Perwira TNI di Jabatan Sipil Bakal Dievaluasi

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyatakan bakal mengevaluasi jabatan sipil di pemerintahan yang diduduki sejumlah perwira TNI dan kepolisian. Pernyataan ini dilontarkan Jokowi setelah Henri dinyatakan menjadi tersangka kasus rasuah proyek di Basarnas. “Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (Basarnas), semuanya,” kata Jokowi ketika meresmikan sodetan Sungai Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Jokowi mengatakan evaluasi tersebut dilakukan bukan hanya karena terjadi konflik antara KPK dan TNI dalam penanganan kasus Basarnas. Justru agar tidak lagi terjadi praktik-praktik korupsi di lembaga negara. Dia tak menghendaki adanya penyelewengan anggaran di tempat-tempat yang sangat penting bagi publik.

”Menurut saya, masalah koordinasi. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Udah, kalau (koordinasi) itu dilakukan, rampung,” ujar Jokowi.

KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yakni tiga swasta dan dua perwira TNI. Dua personel TNI itu ialah Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

KPK menduga Henri bersama dan melalui Afri menerima Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek pada 2021-2023. Karena keduanya militer, penanganannya diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Indikasi Keterlibatan Henri

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menegaskan penetapan tersangka Henri dan Afri merupakan bukti bahwa proses peradilan militer terhadap dua prajurit TNI dalam kasus Basarnas terus berlanjut.

Puspom TNI, kata Agung, telah menemukan indikasi keterlibatan Henri Alfiandi dalam kasus korupsi di Basarnas. Indikasi itu paling tidak terlihat dalam proses penganggaran proyek yang semuanya didasarkan pada perintah Henri. “Lalu menghubungi pihak swasta yang selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencarian anggaran secara penuh untuk memberikan ‘dana komando’ (kode pemberian komisi dalam kasus ini),” kata Agung.

Setelah diserahkan kepada Afri Budi, uang dana komando tersebut dikelola untuk anggaran operasional di Basarnas. Afri juga diketahui melaporkan setiap penggunaan dana komando kepada Henri.

Sebelum menetapkan Henri dan Afri menjadi tersangka, kata Agung, penyidik Puspom TNI memeriksa mereka. Pemeriksaan berlangsung di kantor Puspom TNI, Cipayung, Jakarta Timur. Afri dicecar dengan 43 pertanyaan. Jawaban yang disampaikan perwira menengah itu dinilai sesuai dengan keterangan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adapun pemeriksaan terhadap Henri disebut masih berlangsung.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan suap di Basarnas. Tiga di antaranya ditangani KPK dan dua lagi diproses oleh Puspom TNI melalui mekanisme peradilan militer. “Kami pastikan KPK dan TNI berkomitmen untuk terus bekerja sama dan menangani perkara ini sampai tuntas sehingga proses hukum terhadap tindak pidana korupsi memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.” (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: