Petugas Sampah Dilarang Bersentuhan Langsung dengan Limbah Rumah Sakit
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Para petugas sampah dilarang bersentuhan langsung dengan limbah rumah sakit, dan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
Kepala Bidang Persampahan, Maklion Ayatanoi saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020) menjelaskan, tujuannya guna meminimalisir penularan Covid-19 yang dapat menular melalui limbah. Tak hanya limbah rumah sakit, dirinya juga mengimbau para petugasnya untuk tidak bersentuhan secara langsung dengan limbah domestik yang ada dalam bak amrol (tempat pembuangan sampah sementara).
“APD kami lengkap, kami juga tidak kontak langsung dengan bak amrol, melainkan ditarik menggunakan truk dan langsung dibuang ke TPA. Kita tidak memegang secara langsung, saya mengimbau teman-teman untuk meminimalisir kontak dengan limbah,” imbaunya.
Dirinya menjelaskan, walaupun yang ada dalam bak adalah sampah domestik, namun hal tersebut tidak menjamin bahwa semua sampah yang dihasilkan adalah murni sampah domestik rumah tangga.
“Jangan sampai ada limbah infeksius yang terangkut didalam. Jadi yang berceceran diluar tidak perlu ditangani, yang tangani khusus petugas dari rumah sakit itu sendiri. Saya sudah arahkan sopir truk dan helper untuk tidak bersentuhan langsung dengan limbah yang ada disekitar bak tersebut,” terangnya.
Ditanya perihal penanganan limbah infeksius, ia menjelaskan khusus mengelola sampah domestik dan tidak mengelola limbah infeksius. Dimana pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada rumah sakit maupun fasilitas karantina (faskar).
“Kita tidak mengangkut limbah infeksius yang ada di faskar, rumah sakit, melainkan langsung diserahkan kepada rumah sakit, dikelola sendiri menggunakan incinerator yang mereka miliki,” jelas Ayatanoi.
Sedangkan untuk limbah infeksius bagi pasien yang melakukan karantina mandiri (isolasi mandiri), pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada satgas Covid-19 Manokwari terkait pengelolaan dan penanganannya.
“Kami tidak bisa tangani. Karena yang mempunyai data itu gugus tugas, dimana pengangkutannya dilakukan oleh mereka. Karena di TPA tidak punya fasilitas untuk mengelola limbah infeksius tersebut,” tegasnya.
“Sejauh ini limbah yang dihasilkan di rumah sakit dan faskar rusunawa dikelola sendiri. Karena truk yang bekerja itu khusus limbah domestik, karena kami tidak punya fasilitas untuk menangani itu. Karena limbah infeksius tersebut harus dikelola dengan incinerator sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.(PB19)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 17 November 2020