Pimpinan OPD Berstatus Plt akan Segera Diganti
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pemkab Manokwari dalam waktu dekat akan melakukan pergatian pimpinan OPD yang statusnya masih Pelaksana Tugas (Plt).
Bupati Manokwari Hermus Indou saat ditemui di ruang kerjanya Senin (26/4) mengatakan, penggantian pejabat Plt tersebut mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana minimal jabatan Plt selama tiga bulan dan maksimal selama enam bulan.
“OPD yang sudah lama menjabat Plt kita ganti. Ada yang sudah menjabat lebih dari dua tahun. Secara aturan itu tidak boleh. Kita sudah perbaharui, beberapa kepala OPD yang sudah lama menjabat (Plt) kita ganti,” jelasnya.
Meski akan dilakukan pergantian pimpinan OPD yang berstatus Pelaksana Tugas, Hermus kembali mengingatkan tidak serta merta pelaksana tugas tersebut berstatus definitif, sebab harus melalui proses lelang jabatan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Plt yang baru nanti bukan berarti dia harus jadi definitif. Jabatan pimpinan OPD harus melalui mekanisme dan aturan kepegawaian. Mulai dari masa kerja, pangkat dan golongan hingga kompetensi yang bersangkutan,” jelas Hermus.
“Untuk kemudian kedepan kita bisa menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan OPD yang kita butuhkan di Kabupaten Manokwari,” sambungnya.
Diketahui ada delapan kepala OPD yang stustusnya masih Plt. Yakni Disdukcapil, DPMK, Inspektorat, Disdikbud, RSUD, Disnakertrans, Sekwan, dan BPBD.
“Yang diperpanjang ada dua (Plt) kepala OPD, yakni DPMK dan Disnakertrans,” sebut Hermus, usai pembagian dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Senin (26/4/2021). (PB19)
**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 27 April 2021