Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kematian Sumiati Simanullang
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pengungkapan kasus tewasnya Sumiati Simanullang (34), seorang honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, pada Sabtu (7/3/2020), belum dilakukan secara tuntas oleh kepolisian di wilayah setempat.
Padahal, sejumlah saksi telah diperiksa. Jenazah korban pun sudah diautopsi oleh Tim Ahli Forensik dari Biddokes Polda Sulawesi sesuai permintaan pihak keluarga korban, pada Senin (9/3/2020).
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian, Penelitian, Pengembangan dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban maka kasus tersebut harus dibuka secara terang benderang.
Dan, para pelaku tindak kriminal harus mendapat ganjaran hukuman yang setimpal.
Menurut dia, mandeknya pengungkapan kasus kematian Sumiati Simanullang dapat diintervensi oleh Kejaksaan Negeri Manokwari sebagai sesama lembaga penegakan hukum di Indonesia.
“Kejari boleh menggunakan kewenangannya untuk mempertanyakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” ujar Warinussy melalui keterangan tertulis yang diterima Papua Barat News, Minggu (28/6/2020).
Penyidikan kasus tersebut, ketentuan dan dasar hukumnya, kata Warinussy, akan berkisar pada Pasal 338 KUHPidana (pembunuhan biasa), Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana (penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian) atau Pasal 170 KUHPidana (bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang).
“Jika calon tersangkanya lebih dari satu orang maka sudah tentu akan disematkan dengan Pasal 55 KUHPidana oleh penyidik Polres Manokwari,” ujar Warinussy.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu juga akan menepis spekulasi keterlibatan oknum pejabat di Manokwari dan sekitarnya.
“Jadi yang ditunggu apalagi, saya kira tak perlu berlama-lama karena ini juga sudah terlalu lama,” ujar Warinussy.
Terpisah, Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing menegaskan, proses pengungkapan kasus kematian Sumiati Simanullang berjalan lancar. Dan, akan ada waktunya polisi merilis kasus kematian tersebut.
“Pertimbangan kami itu pemenuhan alat bukti. Nanti kami akan ekspos, ga ada masalah,” tegas Kapolda saat dikonfirmasi usai mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di kantor BNNP Papua Barat, Jumat (26/6/2020).
Diberitakan media ini sebelumnya, AKBP Deddy Foury Millewa sewaktu menjabat sebagai Kapolres Manokwari menerangkan, penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Sumiati Simanullang tetap berlanjut meski Manokwari masih menghadapi ancaman Covid-19. Sejauh ini, kurang lebih 10 orang saksi telah diperiksa. Kendati demikian, Millewa enggan membeberkan secara jelas identitas terduga pelaku. Sebab, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan sembari menunggu hasil autopsi dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan .
“Kami dari pihak Polri tidak bisa mengungkapkan dulu siapa-siapa serta perannya karena masih penyidikan lebih lanjut,” ujar Millewa.
“Hasil autopsi belum kita terima. Pastinya DNA korban telah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk mendapat pembuktian secara empiris. Kita tunggu saja,” kata Millewa menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana juga menuturkan, hasil autopsi belum dikirim sebab pendemi Covid-19 menimbulkan sejumlah aktivitas perkantoran terhenti. Namun ia memastikan, identitas pelaku yang diduga kuat sebagai aktor pembunuhan terhadap korban sudah dikantongi. Sayangya, Musa tidak menjelaskan insial tersebut.
“Sudah dikantongi, baru satu orang. Kalau saksi inti tidak ada, tapi kemungkinan masih ada saksi yang diperiksa lagi,” tutur dia.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Sumiati Simanullang diilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Selasa 3 Maret 2020. Lima hari kemudian, honorer Dinas Kesehatan Manokwari itu ditemukan tewas di kawasan Sowi Gunung. Lokasi itu ternyata tak jauh dari rumah korban.
Polisi juga menemukan satu unit motor jenis matic merek Yamaha Fino dengan Nomor Polisi PB 4123 ML lengkap dengan kunci motor, helm dan jas hujan di tempa kejadian perkara. Barang-barang itu diketahui adalah milik korban. Setelah tiga jam dilakukan olah TKP, Kepolisian akhirnya mengevakuasi jasad korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.
Dua hari setelah itu, atas permintaan keluarga, jasad korban kembali dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Lodewicjk Mandacan Polda Papua Barat guna dilakukan autopsi. Pembedahan mayat dipimpin langsung dr. Denny Matius, senior spesialis forensik dari Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.(PB13)