PPKM Mulai Diberlakukan di Manokwari
- Berlaku 14 hari
MANOKWARI, papuabaratanews.co – Mulai hari ini, Senin 5 Juli 2021 Kabupaten Manokwari melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sebagai langkah merespons makin tingginya angka positif Covid-19 di Manokwari.
Data Satgas Covid-19 Papua Barat, Minggu (4/7/2021), melaporkan Kabupaten Manokwari tercatat sebagai penyumbang kasus aktif tertinggi yaitu 1.015 kasus di Bapua Barat.
Keputusan untuk menerapkan PPKM disepakti dalam rapat bersama antara Bupati Manokwari Hermus Indou dan Forkopimda untuk pembentukan posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tiap kelurahan dan pembatasan aktivitas masyarakat, Minggu 4 Juli 2021.
Dalam rapat tersebut juga dibahas instruksi Bupati Manokwari yang membatasi aktivitas masyarakat mulai dari 5-19 Juli mendatang atau 14 hari. Tempat-tempat hiburan dan kegiatan olahraga sementara ditutup, termasuk wisata air. Sementara, aktivitas perdagangan untuk pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 16.00, sedangkan pasar yang beraktivitas mulai sore dibatasi hingga pukul 20.00.
Jam operasi ini sama dengan restoran dan kafe yang hanya boleh menerima pesanan (take away), begitu juga dengan pedagang kaki lima (PKL). Pusat perbelanjaan dibatasi hinggal pukul 18.00. Untuk apotek dan layanan kesehatan tetap beroperasi secara normal.
Instruksi tersebut juga mengatur waktu kerja BUMN maupun kantor swasta yang mengacu pada edaran bupati, termasuk juga pelaksanaan belajar mengajar di sekolah yang dilaksanakan secara daring. Instruksi bupati tersebut juga menyesuaikan edaran dari Gubernur Papua Barat.
Bupati Hermus Indouw menyampaikan dengan makin meningkatnya jumlah pasien Covid-19 akhirnya ini membuat pihaknya harus membatasi aktivitas masyarakat.
“Tidak ada cara lain atau melakukan yang biasa-biasa saja untuk menekan pandemi Covid. Pelaksanaan PPKM mutlak dilaksanakan. Pemerintah memposisikan diri sebagai orang tua dan masyarakat merupakan anak sehingga kita tahu mana yang terbaik untuk masyarakat,” terang Hermus.
”Meskipun memang pasti ada yang menolak, tetapi kita harus tegas. Pemerintah harus melaksanakan fungsinya sebagai pengatur dan pengayom masyarakat. Memang dalam melaksanakan PPKM kita tidak bisa melaksanakan sendiri, tetapi kerja sama semua pihak,” tambahnya.
Selain itu, untuk pembentukan posko PPKM dan perangkatnya di setiap kelurahan akan melibatkan masyarakat setempat.
“Perangkat di posko PPKM nantinya yang bertugas mengendalikan mobilitas penduduk, mengendalikan kegiatan masyarakat, dan membantu satgas dalam menerapkan 5M dan 3T. Sehingga posko ini merupakan garda terdepan memerangi Covid-19,” paparnya.
Hermus juga meminta agar masyarakat terus melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19. (PB25)