Berita Utama

Presiden Jokowi Janji Tak Akan Keluarkan Perppu Pilkada

JAKARTA — Presiden Joko Widodo, Jumat (23/8/2024), menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Presiden Jokowi pun berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait pilkada setelah batalnya rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada.

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu saat ditemui seusai Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menyampaikan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah. ”Iya (mengikuti putusan MK),” ucapnya.

Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan yang mengubah konstelasi politik nasional. Dua putusan tersebut ialah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Alih-alih mematuhi putusan itu, DPR malah merevisi UU Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK. Untuk pengaturan syarat usia calon kepala daerah, DPR malah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut penghitungan usia calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait dengan kemungkinan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk memajukan calon kepala daerah. Adapun terkait ambang batas partai agar bisa mengajukan calon kepala daerah, DPR tidak mengubahnya dan tetap mengacu pada Pasal 40 UU Pilkada yang telah dinilai inkonstitusional oleh MK.

Aksi menolak revisi RUU Pilkada dengan menjebol jeruji pagar di gedung DPR RI, Jakarta, 22 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.

Walaupun begitu, revisi UU Pilkada yang rampung dibahas dalam sehari pada Rabu (21/8/2024) kemarin itu batal disahkan. Pembatalan itu disebabkan rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Di sisi lain, rencana pengesahan RUU tersebut juga mengundang kemarahan publik dan demonstrasi besar di sejumlah wilayah.

Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak mengenai keberlanjutan RUU Pilkada. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. ”Itu wilayah legislatif, wilayah DPR, ya,” tuturnya.

Presiden Jokowi pun memastikan tidak akan mengeluarkan perppu terkait pilkada setelah DPR membatalkan rencana merevisi UU Pilkada. ”Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” katanya. (kom/ant/pbn)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.