Proses Pengusulan Penjabat Gubernur Dimulai
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri telah meminta 10 provinsi agar segera memutuskan usulan nama calon penjabat gubernur paling lambat pada Rabu mendatang, 9 Agustus 2023. Pengangkatan penjabat gubernur di 17 provinsi akan digelar dalam tiga gelombang, yakni 10 penjabat gubernur pada September, 2 penjabat gubernur pada Oktober, dan 5 penjabat gubernur pada Desember 2023. Pada saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri juga melanjutkan proses pemilihan penjabat bupati/wali kota yang telah dimulai sejak Mei lalu. Sebanyak 75 bupati/wali kota akan habis masa jabatan pada September mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan mengatakan, dalam proses pemilihan penjabat gubernur, DPRD provinsi akan mengusulkan tiga nama calon. Mereka akan bersaing dengan tiga calon yang diusulkan kementerian dan lembaga. Mereka yang diusulkan adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Adapun dalam pengusulan calon penjabat bupati/wali kota, akan dijaring sembilan calon yang selama ini menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, yang pengusulannya dibagi rata dari DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan kementerian/lembaga.
Menurut Benny, hingga kemarin, sudah ada sekitar 30 kementerian dan lembaga yang menyatakan akan ikut mengusulkan calon penjabat kepala daerah. “Agar diketahui bahwa pengusulnya bukan hanya dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara itu, dari sepuluh provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada September nanti, baru Bali yang usulan calon penjabatnya telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian dibahas di tim penilai akhir. Sedangkan beberapa provinsi lain dikabarkan telah selesai menggodok nama usulan calon penjabat yang akan diserahkan ke Kemendagri, yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara. Sisa provinsi lainnya masih dalam pembahasan akhir di DPRD setempat.
Benny menjelaskan, nama calon penjabat akan diseleksi lebih dulu di tim pra-penilaian akhir. Tim yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri itu beranggotakan pejabat setingkat eselon I dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Inteligen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Nasional Penanggulangan Teroris. Mereka akan meneliti berkas administrasi dan melacak rekam jejak para calon, serta memeras jumlah calon penjabat menjadi tiga nama saja.
“Tiga nama calon nanti dibawa untuk diputuskan menjadi satu dalam sidang antara tim penilai akhir dan presiden. Nanti presiden yang akan menugaskan siapa yang akan menjadi penjabat gubernur dalam sidang itu,” kata Benny. (TEM)