Berita Utama

Ramai-ramai Menentang Pencopotan Endar

JAKARTA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menentang pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Mereka lantas mengirim surat keberatan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, Senin (3/4/2023).

Surat tersebut dikirim lewat e-mail oleh Sonny Wibisono, penyidik polisi di KPK, ke Cahya Harefa pada pukul 14.21 WIB. Sonny meneruskan surat serupa kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, Zuraida Retno Pamungkas, serta semua pegawai KPK.

Di awal surat itu, Sonny menyertakan berita pemberhentian Endar Priantoro dan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang mengabaikan surat Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Listyo itu menegaskan perpanjangan masa tugas Endar di KPK hingga 31 Maret 2024.

Para pegawai meminta Cahya Harefa membatalkan pemberhentian Endar tersebut. Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya KPK. Pasal 18 PP ini mengatur bahwa pegawai KPK diberhentikan sebagai pegawai Komisi apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain. Lalu Pasal 19 menyebutkan pemberhentian karena sebab lain, yaitu meninggal, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Selanjutnya, Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2005 ini mengatur bahwa masa penugasan pegawai negeri di KPK selama 4 tahun. Setelah berakhir, masa penugasannya dapat diperpanjang selama 6 tahun. Lalu KPK hanya dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sebelum masa penugasan 4 tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, serta persetujuan pimpinan KPK dan pimpinan instansi asal.

Mereka juga merujuk pada Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Pasal ini berbunyi, pegawai KPK dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan tersebut, jelas mengatur bahwa pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik,” kata pegawai KPK, seperti dikutip dari surat mereka ke Cahya Harefa.

Jumat pekan lalu, Cahya Harefa menerbitkan surat pemberhentian Endar Priantoro sebagai pegawai negeri di KPK mulai 1 April 2023. Cahya juga meminta Endar menyerahkan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya ke atasan dengan membuat berita acara. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.