Berita Utama

Regulasi Retribusi Wisata Gunung Botak Digodok

RANSIKI, papuabaratnews.co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manokwari Selatan menyatkan pihaknya tengah menggodok regulasi terkait penetapan retribusi masuk Kawasan Wisata Gunung Botak.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Manokwari Selatan, Hendrik Mokiri, menerangkan langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari objek wisata primadona Mansel tersebut.

“Kami tengah koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk membuat regulasinya. Biar nanti Gunung Botak bisa menghasilkan PAD,” katanya di Ransiki, Kamis (20/5/2021).

Mokiri menyebutkan, tarif masuk yang selama ini dipungut masyarakat merupakan biaya operasional dalam menjaga kelestarian Gunung Botak.

“Jadi ada dua kampung yakni Yekwandi dan Siep yang kami berdayakan untuk menjaga dan mengawasi Kawasan Wisata Gunung Botak. Mereka kenakan tarif sebesar Rp10 ribu sebagai biaya operasional,” jelas Mokiri.

Dia mengungkapkan, setelah regulasi tersebut rampung, pihaknya akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat, terlebih kepada pemilik hak ulayat di daerah tersebut.

“Jadi nanti masyarakat dua kampung di situ, bisa mengelola Kawasan Wisata Gunung Botak, sesuai dengan aturan atau regulasinya. Sehingga juga bisa membantu perekonomian warga,” tukasnya. (PB24)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 21 Mei 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.