Berita Utama

Rentan Penyalahgunaan Kewenangan

JAKARTA – Kepala Pusat Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kepala daerah memang berpotensi menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan politik elektoral kerabatnya yang menjadi peserta pemilu. Kepala daerah bisa saja menyalahgunakan program dan kewenangan yang berada di bawah kendalinya jika tidak diantisipasi.

“Perlu pengawasan bersama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan ini,” kata Benni.

Ia mengatakan sejauh ini sudah cukup banyak aturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang kepala daerah. Namun, kata dia, jika aturan tersebut dianggap belum cukup, Kementerian Dalam Negeri dapat menerbitkan surat edaran untuk memastikan netralitas kepala daerah dalam Pemilu 2024.

Di samping itu, kata Benni, Kementerian Dalam Negeri akan memaksimalkan seluruh instrumen pengawas internal pemerintah secara berjenjang, dari pusat hingga kabupaten/kota, untuk memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan undang-undang.

Ia juga berharap peran aktif Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah di pemilu.

“Yang tidak kalah penting adalah partisipasi berbagai pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam mengawal penyelenggaraan pemilu agar berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Benni.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan, sesuai dengan Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, kepala daerah tidak boleh berpihak kepada calon legislator tertentu selama pelaksanaan pemilu.

“Kepala daerah dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana pemilu,” kata Idham.

Sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, mengatakan kepala daerah wajib mengundurkan diri agar aktivitas politiknya tidak lagi bersinggungan dengan kekuasaan yang pernah dipegangnya di daerah. “Dengan mengundurkan diri, kepala daerah tentu tidak dapat lagi mengendalikan kekuasaannya untuk kepentingan politik mereka,” kata Dedi.

Menurut Dedi, jika kepala daerah yang menjadi calon anggota legislatif tidak wajib mundur dari jabatannya, akan rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, mereka bisa mengendalikan aparatur sipil negara hingga program daerah untuk kepentingan elektabilitas dirinya dan kerabatnya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: