Berita UtamaInforial

Revisi UU Otsus Papua Harus Menyeluruh

JAKARTA, papuabaratnews.co – Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan rakyat Papua yang di antaranya diwakili Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

”Kita tidak bisa hanya bicara tentang anggaran atau dana otsus yang sudah digelontorkan pemerintah pusat,” kata Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom saat menemui rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjumpai pimpinan PGI, di Jakarta, Jumat 11 Juni 2021.

MRP merupakan lembaga negara dan lembaga kultural Papua yang mewakili ketujuh wilayah adat, agama, dan perempuan di Papua seturut dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Gomar menggarisbawahi, hingga kini beberapa amanat UU Otsus tak dihiraukan, seperti menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan, pihaknya menghendaki agar revisi UU Otsus itu dilakukan secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong seperti sekarang ini. Saat ini, revisi UU Otsus hanya memperhatikan perubahan pada dua pasal. Timotius menyesalkan, MRP tidak dilibatkan dalam revisi UU Otsus.

”Padahal Pasal 77 UU No 21/2001 tentang Otsus Papua itu jelas mengatakan bahwa perubahan atas UU ini dengan melibatkan rakyat Papua yang diwakili oleh MRP dan DPRP,” kata Timotius.

Joel Elmulai sebagai Wakil Ketua MRP mengatakan, pihaknya melihat kesungguhan Presiden Jokowi untuk membangun Papua. Namun, pihaknya menyesalkan MRP belum pernah bertemu dengan Presiden.

Joel juga menjelaskan, selama 21 tahun Otsus, dari 24 kekhususan Papua yang diamanatkan oleh UU Otsus hanya empat yang dijalankan, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang Papua asli, pembentukan MRP, persoalan kekerasan, serta pembangunan infrastruktur.

Gomar Gultom menyatakan, PGI menyampaikan dukungan terhadap MRP yang lahir dari UU Otsus Papua sejak 20 tahun lalu. Juga adanya Biro Papua di PGI menjadi bentuk perhatian khusus PGI terhadap Papau. ”Kami senantiasa terbuka untuk mendengar berbagai harapan, keprihatinan, dan keluhan masyarakat, khususnya suara-suara dari mereka yang terpinggirkan,” kata Gomar.

Sementara itu, Sekretaris Umum PGI  Jacky Manuputty menyampaikan, berbicara mengenai Papua haruslah melibatkan gereja. Dan itu sebabnya, gereja akan terus mendukung penyelesaian masalah Papua secara menyeluruh dengan penuh martabat.

Jacky juga mengungkapkan kekecewaannya karena sejumlah institusi hanya membangun narasi dan berbicara tentang apa yang telah dilakukan untuk Papua, tanpa pernah berpikir sebagai bangsa besar untuk mengakui bersalah dan memohon maaf pada Papua. ”PGI juga prihatin dengan diabaikannya lembaga MRP dalam berbagai kebijakan di Papua, terutama dalam isu pemekaran dan perdasus,” kata Jacky.

PGI berpendapat penyelesaian masalah Papua haruslah dari hati, kejujuran dan keseriusan, melalui pendekatan kultural dan kemanusiaan, sebagaimana berkali-kali diungkapkan oleh Presiden. Pendekatan kultural itu mestinya haruslah dengan dan melalui MRP, sebagai lembaga resmi negara yang mewadahi representasi kultural (agama, adat, dan perempuan).

Menjawab masalah dasar

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (Puskod UKI) Teras Narang memandang masih ada beberapa persoalan mendasar di Papua dan Papua Barat, seperti perbedaan pemahaman tentang sejarah Papua dan Papua Barat, persoalan hak asasi manusia, pembangunan dan marjinalisasi, serta menyangkut pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam.

Ia berpendapat, revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang telah berusia dua dekade ini diharapkan mendorong pembaruan hidup di Papua.

”Revisi regulasi ini harus dapat menggerakkan kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Teras.

Ia berpendapat, harus dipastikan revisi UU Otsus Papua memberikan tiga hal bagi masyarakat Papua, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah ini pun menambahkan, pencairan dana otsus berikutnya mesti dipastikan dapat menggerakkan percepatan pembangunan sehingga Papua sejajar dengan daerah lain di Indonesia.

Untuk itu, lanjut Teras, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga tidak kalah penting, khususnya yang berada di sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.

Hal senada disampaikan Vience Tebay, pembicara dari Universitas Cenderawasih di Papua. Ia mengungkapkan, ada perbedaan persepsi antara pemerintah pusat di Jakarta dan pandangan umum di masyarakat Papua soal dana otsus.

”Pemerintah pusat menilai ada keberhasilan dalam otsus di Papua. Sebaliknya, banyak masyarakat yang menilai dana otsus gagal karena memang persoalan dasar di Papua dan Papua Barat selama 20 tahun tidak terjawab,” kata Vience.

Ia mengakui ada dampak pembangunan infrastruktur di Papua beberapa tahun terakhir. Namun, hal ini dinilai belum menjawab persoalan dasar, seperti pelurusan sejarah, persoalan HAM, tingkat inflasi tertinggi, biaya hidup tertinggi di Papua dan Papua Barat, kemiskinan, dan maraknya penyakit HIV.

Vience pun mengharapkan adanya terobosan sehingga otsus dapat menjawab persoalan dasar di Papua, di antaranya dengan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah. Sebab, selama ini terkesan pemerintah pusat menyediakan anggaran melalui dana otsus, tetapi kewenangan daerah tidak memadai.

”Dalam otsus, perlu dipahami prinsip otonomi. Prinsip otonomi adalah memberikan urusan pemerintahan yang tadinya terpusat kepada daerah dan diberi hak khusus tugas kewenangan sesuai potensi dan kekhasan daerah,” kata Vience. (RLS/KOM/RED)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 14 Juni 2021 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.