Berita Utama

RUU Provinsi Papua Barat Daya Siap Dibahas

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kementerian Dalam Negeri pun menyatakan kesiapannya untuk membahas rancangan undang-undang tersebut setelah masa reses DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Jumat (29/7/2022), mengatakan, DPR sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Barat Daya. Namun, ia tidak ingat kapan surat itu masuk ke sektretariat DPR. ”(Surpres) DOB (daerah otonom baru) Papua sudah (diterima DPR),” ujarnya.

Papua Barat Daya ini merupakan pemekaran dari Papua Barat. Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan tiga RUU DOB di Provinsi Papua. Daerah itu meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyampaikan, selanjutnya, untuk proses pembahasan, pemerintah tinggal menunggu waktu dari DPR. DPR saat ini tengah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2022.

”Jadi, tinggal tunggu DPR setelah reses kemungkinan akan dibahas,” tutur John Wempi.

Seiring dengan itu, John Wempi bersama jajarannya terus berkeliling ke sejumlah daerah di Papua. Hal ini salah satunya bertujuan untuk menjaring aspirasi orang asli Papua.

Diketahui, pada Rabu (27/7/2022) lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta kepada kementerian, lembaga, dan semua pihak agar langkah-langkah persiapan dan pembentukan DOB di Papua tetap memperhatikan aspirasi masyarakat asli Papua.

”Setelah kunjungan ini, kami pulang, evaluasi, dan melaporkan kepada Bapak Mendagri,” ucap John Wempi.

John Wempi mengaku, dirinya juga berkunjung ke tiga ibu kota baru Papua, seperti Nabire (Papua Tengah), Wamena (Papua Pegunungan), dan Merauke (Papua Selatan). Hal ini bertujuan untuk mengecek persiapan peresmian tiga provinsi DOB dan pelantikan penjabat gubernur.

”Kami juga ingin memastikan kesiapan infrastruktur yang akan digunakan sementara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan hingga pemilihan gubernur definitif tahun 2024,” kata John Wempi.

Untuk Papua Barat Daya, Wamendagri tidak yakin bisa ikut sekaligus dalam penyelenggaraan pilgub pada 2024 mendatang. Sebab, pembahasannya juga sampai saat ini belum dilakukan.

”Papua Barat Daya sepertinya tidak akan terkejar untuk ikut pemilu serentak 2024. Saat ini pemerintah menunggu DPR untuk pembahasan lebih lanjut setelah masa reses,” ujarnya.

Dasar Hukum

Sementara itu, di Jayapura, Papua, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Adam Arisoy menyampaikan, pihaknya telah siap untuk menindaklanjuti penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPR dan anggota DPD di tiga DOB, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Ia berharap, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera direvisi untuk menindaklanjuti proses penambahan jumlah dapil tersebut. Dengan adanya tiga DOB, jumlah dapil berubah menjadi 83 dapil.

”Kami tidak bisa membicarakan persiapan untuk penambahan dapil dari Papua apabila belum ada regulasi dan petunjuk teknis yang mendukungnya. Saat ini kami masih menunggu informasi dari pusat,” tutur Adam.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad menambahkan, kementerian terkait kini masih memetakan terlebih dahulu kebutuhan tiga provinsi sebelum pelaksanaan serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Ia pun berharap para bupati di tiga provinsi baru telah menyiapkan lahan untuk kantor pemerintahan.

”Kami berharap penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait daerah pemilihan berdampak adanya penambahan jumlah kursi DPR dan DPD di tiga provinsi ini. Minimal ada tiga kursi di setiap provinsi sehingga suara Papua di parlemen semakin bertambah banyak,” kata Musaad. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: