Satgas Covid-19 Mansel Ingatkan Regulasi PTM
RANSIKI, papuabaratnews.co – Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Mansel tetap dilaksanakan sesuai kondisi daerah.
Meski begitu, Satgas Covid-19 Mansel tak menyarankan sekolah memaksakan pemberlakuan PTM.
Ketua Satgas Covid-19 Mansel Hengky Tewu menuturkan, hingga kini baru beberapa sekolah tingkat SMA di Distrik Oransbari yang dinilai siap melaksanakan PTM
“Ada beberapa SMA di Oransbari yang bisa saja melaksanakan PTM. Syarat dari IDI, 80 persen siswa di atas 12 tahun dan guru harus sudah divaksin. Di SMA Ransiki, baru sekitar 40 orang dari total 400 siswa yang sudah divaksin. Yang lain kita sudah kasih tahu, boleh PTM, asal penuhi regulasinya,” tuturnya, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Tewu, dirinya sudah beberapa kali memberikan informasi kepada sekolah terkait setiap regulasi yang harus dipenuhi sebelum memutuskan penerapan PTM.
“Kalau syarat fisik sudah oke. Ruangan cukup, kelengkapan prokes sudah cukup memenuhi. Tapi syarat guru divaksin belum terpenuhi,” ujarnya.
Tewu menegaskan, apabila sekolah tetap memaksakan diri melaksanakan PTM, sekolah harus bertanggung jawab terkait akibat yang ditimbulkan.
“Terakhir saya sudah bilang, jangan marah kami kalau terpaksa ada penertiban. Tapi kalau mau jalan diam-diam, tanggung jawab. Karena undang-undang berbahaya,” tegasnya.
“Mari kita sama-sama jaga keadaan selama pandemi ini. Semuanya harus dipersiapkan agar semuanya terlaksana baik,” terangnya. (PB24)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 13 September 2021