Satu Tersangka Lain Menyerahkan Diri
JAKARTA – Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Senin (31/7) lalu, seorang tersangka dalam kasus ini, Mulsunadi Gunawan, menyerahkan diri.
Mulsunadi adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati. Dia merupakan satu di antara tiga tersangka yang diduga menyuap Henri Alfiandi demi memenangi tender. “Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Gunawan untuk 20 hari pertama,” kata Alexander Marwata, kemarin.
Jejak PT Multi Grafika Cipta Sejati tak terekam dalam portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas. Namun penyidik menduga Gunawan berkongsi dengan Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati yang juga menjadi tersangka perkara ini dalam lelang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan. Digelar pada Januari lalu, tender proyek senilai Rp 10 miliar ini dimenangi PT Intertekno Grafika Sejati dengan kontrak senilai Rp 9,99 miliar.
Penyidik menduga duit Rp 997 juta yang diberikan oleh Marilya kepada Afri Budi merupakan komisi sebesar 10 persen atas kemenangan Intertekno dalam lelang tersebut. Gunawan ditengarai bersepakat dengan Marilya untuk kebutuhan pemberian komisi tersebut.
Adapun Ali Fikri tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Gunawan dalam perkara dugaan suap Basarnas ini. “Kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana terhadap para tersangka lainnya,” kata dia. (TEM)