Berita Utama

Sekda: Refocusing 15% Imbas dari Regulasi Pemerintah Pusat

RANSIKI, papuabaratnews.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan Hengky Tewu mengatakan, pemangkasan atau refocusing anggaran sebesar 15 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan dampak kebijakan atau regulasi pemerintah pusat yang mengatur refocusing anggaran 2021.

Refocusing 2021 terjadi di semua OPD. Berbeda dengan 2020 lalu yang hanya di sebagian OPD.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Dana Transfer Umum Daerah menjadi dasar untuk pelaksanaan refocusing anggaran,” ungkap Tewu di Ransiki, Kamis (3/6/2021).

Hengky Tewu menegaskan, berdasarkan amanat PMK tersebut, maka belanja daerah harus menyesuaikan dengan pendapatan daerah.

“Contohnya, kalau pendapatan daerah 500, maka belanja daerah juga harus 500. Tidak boleh 520. Jadi pendapatan dan belanja harus sama,” ujarnya.

Menurut Tewu, setiap OPD diberikan keleluasaan untuk menentukan program mana yang harus mengalami penundaan. Sejauh ini hampir semua OPD sudah merampungkan pemangkasan anggaran 15 persen tersebut.

“Mereka yang harus menentukan mana yang bisa ditunda. Tapi ada instruksi, tidak boleh dari gaji, tidak boleh dari biaya, misalnya biaya listrik. Prinsipnya program prioritas tak terpangkas,” terangnya.

Dia menyebutkan hampir sebagian besar OPD sudah melakukan penyisiran anggaran dan merampungkan refocusing. Tinggal satu atau dua OPD yang belum merampungkannya.

“Namun tentu kami akan membahasnya bersama, sebelum mengambil keputusan. Jangan sampai sudah disahkan, terus ada yang merasa tidak dilibatkan, masih bicara sesuatu yang seharusnya hasil bersama. Saat ini kami  masih menjadwalkan pembahasan bersama,” paparnya. (PB24)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 4 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: