SEMANIS Kembali Mendaftar ke KPU Mansel
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Seblon Mandacan – Imam Syafi’i atau yang dikenal dengan jargon SEMANIS kembali mendaftarkan diri sebagai kontestan dalam Pilkada Kabupaten Manokwari Selatan.
Pasangan ini kembali mendaftarkan diri berdasarkan keputusan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada yang mereka layangkan kepada KPU Manokwari Selatan.
Kuasa hukum SEMANIS Habel Rumbiak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, pada Sabtu (3/10/2020), yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu bersama dua 2 anggotanya yang dibacakan di hadapan pihak pemohon dan termohon, Senin (5/10/2020), maka KPU wajib membuka kembali tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari terhitung sejak 10 Oktober 2020 sampai dengan 12 Oktober 2020.
“Jadi KPU harus menjalankan putusan tersebut,” katanya di Manokwari, Senin (12/10/2020).
Menurut dia, berdasarkan perkara gugatan yang dilayangkan pihak SEMANIS ke KPU Manokwari Selatan, maka KPU telah membatalkan Berita Acara Pendaftaran Bapaslon SEMANIS Nomor 230/PL.01.1-BA/9211/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang menetapkan status DITOLAK.
“Berita Acara tersebut batal karena klien saya mampu menunjukkan bukti yang kuat dalam persidangan dengan melengkapi formulir B1-KWK Parpol yang dipersoalkan,” kata dia.
Dikatakannya, kualitas berdemokrasi harus ditunjukkan melalui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada. Sehingga apabila dalam sebuah momentum Pemilu hanya ada satu Pasangan Calon yang maju maka kualitas demokrasi di wilayah tersebut perlu diragukan.
“Itu menandakan bahwa rakyat tidak dilibatkan dalam jalannya demokrasi di wilayah tersebut. Apalagi melawan kotak kosong,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Mansel Adrianto Mukimin ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, berdasarkan instruksi dari DPP PAN maka pihaknya akan melakukan Pendaftaran Bapaslon SEMANIS ke KPU Mansel pada pukul 20.00 WIT.
“Sekarang kita masih bersiap-siap untuk mengarak Bapaslon yang kita usung untuk mendaftar ke KPU,” ujarnya.
Dirinya optimis, SEMANIS akan diterima sebagai kontestan dalam perhelatan politik Pilkada Kabupaten Mansel. Hal tersebut dikarenakan SEMANIS sudah mengantongi semua syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana yang diamanatkan regulasi.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Tinggal menunggu perintah DPP untuk perubahan di data SIPOL,” pungkasnya. (PB25)
**Artikel Ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 13 Oktober 2020