Sembilan Pemda Terima Plakat Penghargaan Opini WTP
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sembilan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat menerima plakat penghargaan, karena meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas selama lima tahun berturut-turut (tahun 2016 sampai 2020).
Meliputi, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.
Plakat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang didampingi Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat Burhan, usai upacara HUT ke 22 Provinsi Papua Barat, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, pemerintah pusat juga piagam penghargaan kepada seluruh pemda di Papua Barat yang berhasil meraih opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020. WTP merupakan opini terbaik yang dinilai oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selaku aparat pengawas eksternal pemerintah.
“Hal yang ikut membanggakan adalah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak ikut meraih opini WTP pertama kalinya atas pemeriksaan LKPD tahun 2020,” ucap Burhan.
Ia berharap, pemberian penghargaan atas capaian opini WTP bukan tujuan akhir. Tetapi, tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban dapat dipergunakan sebagai informasi, sekaligus masukkan bagi perencanaan hingga penganggaran selanjutnya.
“Terjaganya kualitas laporan APBD membuktikan komitmen kepala daerah dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik, meskipun pada kondisi pandemi Covid-19,” ucap Burhan.
Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka
setiap tahun masing-masing pemda wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diaudit. Salah satu indikator yang merefleksikan kualitas laporan keuangan adalah opini atas laporan tersebut. Sedangkan, kriteria dalam pemberian opini terdiri dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah.
“Ada empat opini yang diberikan BPK yaitu WTP, wajar dengan pengecualian (WDC), tidak memberikan pendapat (TMT) dan tidak wajar (TW),” tutur Burhan.
Laporan keuangan tahun 2020, sambung dia, merupakan laporan tahun keenam yang disusun menggunakan basis akrual. Pemerintah pusat telah menyampaikan tentang pentingnya pemanfaatan informasi keuangan dalam LKPD, dan telah dikonsolidasikan bersama-sama dengan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP).
“Untuk memberikan peta yang lengkap dalam menunjukkan anggaran kegiatan yang dapat disinergikan. Sehingga, tidak tumpang tindih sebagaimana diamanatkan oleh Presiden terkait efisiensi anggaran,” terang dia.
Sebagai informasi, selama tahun 2020 ada 33 dari 34 provinsi di Indonesia yang meraih opini WTP, 365 dari 415 kabupaten yang meraih opini WTP, dan 88 dari 93 kota yang menerima opini WTP atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020. (PB15)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 13 Oktober 2021