Setelah Tentara Geruduk Kantor Polrestabes Medan
JAKARTA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melimpahkan berkas perkara Ahmad Rosyid Hasibuan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen sertifikat, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kini kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara tersangka tersebut.
“Saat ini sedang diteliti kejaksaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Fathir Mustafa, Senin (7/8/2023). Teuku belum dapat memastikan hasil penelitian jaksa atas berkas perkara tersangka tersebut.
Kasus Ahmad menjadi sorotan saat Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan prajurit TNI mendatangi markas Polrestabes Medan, Sabtu siang pekan lalu. Dedi bertugas di Kesatuan Hukum Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan.
Dedi menemui Teuku Fathir. Ia hendak menanyakan tindak lanjut surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid, kerabat Dedi. Dedi mengklaim sebagai kuasa hukum tersangka.
Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Dedi menemui Teuku Fathir di sebuah ruangan. Keduanya mengobrol. Puluhan prajurit TNI terlihat mengelilingi Teuku Fathir.
Dedi lantas menyampaikan tujuan kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut surat penangguhan penahanan tersangka. Teuku mengatakan belum bisa menindaklanjutinya karena surat itu baru diterima sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya sempat adu mulut. Dedi beberapa kali meninggikan suaranya.
“Saya hanya meminta ada penangguhan penahanan. Kami dukung penegakan hukum, silakan proses,” kata Dedi dalam video rekaman tersebut.
Teuku berusaha bertahan. Ia berdalih, jika surat penangguhan penahanan diberikan, para korban yang sudah melapor akan kecewa. “Tolong dukung kami melakukan penegakan hukum,” ujar dia.
Namun Teuku akhirnya mengalah. Pihak Polrestabes Medan lantas menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap Ahmad. Tersangka dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan, beberapa jam setelah kedatangan Dedi.
Saat dimintai konfirmasi, Teuku Fathir membenarkan video pertemuan tersebut. Tapi ia tak bersedia mengungkitnya lagi. Dia menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah di kawasan Percut Seituan itu berawal dari tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan. Kepolisian menyikapi laporan tersebut hingga menetapkan Ahmad sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah seorang swasta berinisial P.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan tujuan Dedi dan puluhan prajurit TNI mendatangi kantor Polrestabes Medan adalah untuk mengkoordinasikan perkara Ahmad. Sebab, Dedi sudah ditunjuk sebagai penasihat hukum pihak keluarga tersangka.
Hadi meminta insiden pada Sabtu lalu itu tak perlu diperpanjang karena hanya kesalahpahaman kedua belah pihak. “Tidak usah dibesar-besarkan,” kata dia.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian, mengatakan kedatangan Dedi dan puluhan prajurit TNI ke kantor Polrestabes Medan itu hanya untuk menanyakan tindak lanjut surat penangguhan penahanan terhadap Ahmad. Rico membantah adanya intimidasi dari prajurit TNI terhadap penyidik kepolisian.
“Kedatangan mereka tak ada kaitannya dengan pengerahan personel,” kata Rico. Ia menegaskan, pihak Kodam I Bukit Barisan tetap mempercayakan proses penegakan hukum tersangka ke Polrestabes Medan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tindakan Dedi Hasibuan dan puluhan prajurit TNI itu sudah melanggar aturan. Yudo menegaskan, Dedi dan puluhan tentara yang menggeruduk kantor Polrestabes Medan itu bukan atas nama institusi. Yudo juga sudah memerintahkan Panglima Kodam I Bukit Barisan serta Komando Pusat Polisi Militer TNI untuk memeriksa Dedi.
“Tidak ada impunitas. Tidak ada menutup-nutupi. Saya sudah sampaikan (bahwa) kami tegas kalau prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo di Markas Komando Pasukan Pengamanan Presiden, Senin (7/8/2023). (TEM)