Shalat Idul Adha Berjamaah Ditiadakan di Zona PPKM Darurat
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Masyarakat diingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan selama perayaan Idul Adha pada Selasa (20/7/2021). Peringatan ini disampaikan Pemerintah demi mencegah munculnya klaster keluarga, seperti yang sempat terjadi pasca-libur Lebaran lalu. Bahkan buntut dari lonjakan kasus justru semakin tinggi saat ini.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerangkan, pelaksanaan Sholat Idul Adha secara berjamaah ditiadakan di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat, seperti Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
“Bagi daerah yang terkena PPKM darurat tidak memungkinkan ibadah dilaksanakan secara berjemaah. Sesuai edaran Menteri Agama itu bisa dilakukan di rumah masing-masing,” ujarnya kepada awak media di Manokwari, Minggu (18/7/2021).
Dia mengatakan, Idul Adha di tengah situasi pandemi Covid-19 terutama wilayah Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong yang menerapkan PPKM darurat semoga tidak mengurangi makna ibadah dengan melaksanakan shalat dari rumah.
“Saya mengimbau semua umat beragama di provinsi ini kita sama-sama merawat toleransi saat saudara kita umat Islam merayakan Idul Adha, dengan shalat dari rumah sesuai petunjuk Kementrian Agama,” katanya.
Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning, kata Dominggus masih bisa menggelar Salat Idul Adha dengan pengetatan protokol kesehatan. Salah satunya ketentuan diikuti maksimal 50 persen jamaah.
“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama RI menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Kedua, edaran Menteri Agama Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM darurat, maka peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.
Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Menag.
Menag mengatakan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/ mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Sholat Hari Raya Idul Adha di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/ kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM darurat.
Untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk zona hijau dan zona kuning berdasarkan ketetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
“Adapun kabupaten/ kota yang masuk zona merah dan zona oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/ kota yang diterapkan kebijakan PPKM darurat, Sholat Hari Raya Idul Adha ditiadakan,” ujarnya. (PB22/PB1)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 19 Juli 2021