Berita Utama

Siapa Lagi Terbidik Kasus Korupsi BTS 4G

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS). Kejaksaan menyatakan masih ada peluang untuk menambah tersangka dalam proyek berbiaya Rp 28,3 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan dalam kasus ini masih terus berlangsung dan kemungkinan bertambahnya tersangka masih bisa terjadi. ”Saya sebenarnya tidak bisa detail menjawab, tapi soal adanya kemungkinan untuk tersangka baru, iya, karena pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih tetap berjalan, termasuk pemberkasan,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek menara. Pada 4 Januari lalu, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka adalah Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia.

Menurut Kejaksaan, peran tersangka Anang adalah dengan sengaja menerbitkan peraturan sehingga menutup peluang para calon peserta lain ikut proyek. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.

Tersangka Galumbang ditengarai memberi masukan dan menyarankan kepada Anang ke dalam peraturan yang dibuat direktur utama. Adapun tersangka Yohan diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat pengkajian teknis, yang nyatanya pengkajian tersebut hanya mengakomodasi kepentingan tersangka Anang sehingga terjadi kemahalan harga.

Kejaksaan menambah lagi daftar tersangka. Direktur Pengembangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari lalu. Peran tersangka Mukti Ali adalah diduga bermufakat dengan tersangka Anang Latif.

Pada 7 Februari lalu, bertambah lagi tersangka, yakni Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Peran tersangka, menurut Kejaksaan, sebagai Komisaris PT Solitech diduga bermufakat dengan tersangka Anang untuk mengkondisikan proyek BTS 4G Bakti sehingga mengarahkan ke vendor tertentu untuk menjadi pemenang.

Tim penyidik Kejaksaan Agung Kamis lalu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Namun pemeriksaan urung terlaksana lantaran Johnny Plate tidak hadir. “Kami mendapat surat yang dikirim Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo perihal ketidakhadiran saksi JGP (Johnny Plate). Alasan ketidakhadiran adalah mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Pers Nasional di Medan,” ujar Sumedana.

Dia mengatakan Menteri Johnny Plate kembali berhalangan hadir pada Senin, 13 Februari, karena harus menghadiri rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Johnny Plate baru bisa mengkonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan pada Selasa, 14 Februari. “Tim penyidik Kejaksaan Agung akan kembali melayangkan surat sesuai dengan jadwal yang disampaikan,” ujar Sumedana.

Molor dari Jadwal yang Ditetapkan

Dicanangkan sebagai proyek strategis nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 2019, pembangunan menara BTS 4G menggunakan dana yang diambil dari setoran perusahaan telekomunikasi yang dikelola Bakti. Juga penerimaan bukan pajak dan anggaran Kementerian Kominfo.

Melalui Bakti, pemerintah menargetkan membangun sekitar 9.000 unit BTS 4G di daerah dengan kategori sarana di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pembangunan menara ini menyasar daerah 3T dengan tujuan meningkatkan layanan akses Internet.

Pembangunan tahap pertama menargetkan 4.200 menara berdiri pada 2021. Ada tiga konsorsium yang menjadi penggarap proyek tahap pertama itu, yakni konsorsium Fiberhome, Telkom Infra, dan Multi Trans Data; Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE.

Progres pembangunan yang dilakukan para kontraktor ditengarai terhambat. Progres pembangunan yang seharusnya selesai pada 2021 molor dari target. Semula, 7.904 BTS rencananya dibangun dengan tahap pertama 4.200 BTS pada 2021. Sisanya digarap pada 2022. Namun, hingga kini, tahap pertama proyek BTS baru rampung 2.070 menara pada kuartal kedua.

Kejaksaan Agung juga menengarai terjadi pengaturan pemenang proyek yang melibatkan Direktur Utama Anang Achmad Latif. Saat menyusun peraturan teknis tender proyek, Anang diduga bekerja sama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak.

Pengaturan itu membuat perusahaan yang tak memenuhi kualifikasi bisa ikut menggarap proyek. Kejaksaan juga mengendus terjadi pemberian fee dalam proyek ini. Sebagian dari pekerjaan ini molor. Pembangunan 4.200 BTS 4G yang seharusnya selesai pada 2021 tak kelar. Seorang penegak hukum bercerita, Kejaksaan memulai penyelidikan dugaan korupsi BTS 4G pada awal 2022.

23 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung pada 18 Januari lalu mengeluarkan permintaan pencegahan kepada Direktorat Imigrasi terhadap 23 orang. Ke-23 orang ini diduga memiliki keterangan penting dalam kasus tersebut. Dari daftar nama itu, ada nama Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.

Nama Menteri Johnny Plate tidak ada dalam daftar pencegahan terhadap 23 orang tersebut. Sumedana menjelaskan, tidak semua orang yang dianggap berhubungan dengan suatu kasus masuk daftar cegah. “Mereka yang dicegah adalah yang mempunyai keterangan penting dan signifikan serta berpotensi kerap ke luar negeri sehingga menyulitkan pemeriksaan saat diminta datang,” ujarnya.

Adapun kasus Bakti Kementerian Kominfo naik ke tahap penyidikan pada November 2022. Menurut Sumedana, sudah lebih dari 60 saksi diperiksa. Sebanyak 23 orang yang diduga mengetahui persoalan tersebut pun dicegah ke luar negeri. “Semua informasi masih kami dalami,” ujarnya.

Seorang penegak hukum bercerita, lembaganya sedang menelusuri tiga kluster dalam perkara ini, yaitu perencanaan proyek BTS 4G hingga pemenang lelang, pembuat kebijakan, dan penikmat proyek. Salah satu yang disorot adalah peran PT Sansaine Exindo yang dipimpin oleh Jemy Sutjiawan. Jemy disebut-sebut menjadi pengendali konsorsium proyek BTS.

Penyidik mendapat informasi bahwa Johnny Plate pernah bermain golf bersama Jemy, Anang Latif, dan Galumbang Simanjuntak. Penyidik pun menelusuri sejumlah pertemuan untuk mengatur proyek tersebut di Jakarta ataupun di Roma, Italia. Sejumlah lokasi, termasuk gedung Kementerian Kominfo hingga Pondok Indah Golf Course, telah digeledah penyidik.

Perihal upaya menjerat Jemy dalam kasus ini, Sumedana mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung akan menjerat para pihak yang terlibat dengan alat bukti yang cukup. “Kejaksaan itu bekerja berdasarkan alat bukti. Kalau sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sempat berkomentar perihal kasus ini ketika menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. “Ya, kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” ujarnya. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.