Berita Utama

Sidang Korupsi BTS Dimulai Pekan Ini

JAKARTA – Setelah merampungkan pemberkasan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melimpahkan enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sidang perdana bakal dilakukan terhadap tiga terdakwa yang berkasnya paling awal dilimpahkan.

Menurut Ketut, sidang dimulai pada Selasa (27/6/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa, yakni tenaga ahli human development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate; serta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif. “Yang disidangkan adalah berkas-berkasnya yang sudah dilimpahkan,” ucap Ketut, Jumat (23/6/2023).

Adapun tiga terdakwa lain bakal disidangkan pada pekan berikutnya, yakni Selasa (4/7/2023). Mereka adalah Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Ketut menjelaskan, masih ada dua tersangka lain yang masih dalam proses pemberkasan. Pertama, orang kepercayaan Irwan Hermawan bernama Windi Purnama. Kedua, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Menurut Ketut, pemberkasan kedua tersangka tersebut masih berlangsung, termasuk dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan.

Rabu pekan lalu, penyidik sempat meminta keterangan dari seseorang berinisial D yang merupakan Accounting Manager PT Basis Utama Prima. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap S selaku Direktur PT Indo Elektric Instruments dan W sebagai Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Menurut Ketut, dalam kesempatan terpisah, pemeriksaan ketiganya bertujuan menguatkan adanya dugaan tindak pidana pencucian dalam perkara ini. Kejaksaan Agung, kata dia, sedang mengejar aliran uang proyek dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun tersebut.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum awalnya mendaftarkan tiga terdakwa pada 19 Juni lalu. Mereka adalah Yohan Suryanto dalam perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst; Johnny Gerard Plate dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst; dan Anang Achmad Latif dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Ketiganya diagendakan menjalani persidangan di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Walau begitu, pengadilan belum mengumumkan nama-nama hakim yang bakal menyidangkan kasus ketiganya.

Selanjutnya, tepat sepekan kemudian, pengadilan akan memulai persidangan dengan nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Mukti Ali; nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Galumbang Menak; dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama Irwan Hermawan. Sidang ketiganya akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1 sekitar pukul 10.30 WIB. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.