Simpan Sabu, Ibu Muda Ini Divonis 4 Tahun Penjara
SORONG, PB News – Menguasai narkotika jenis sabu-sabu, Fahriani, wanita yang sedang hamil muda ini dijatuhi pidana 4 tahun penjara, denda 800 juta, subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Hanifzar, SH., MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong Senin (19/3).
Pidana yang diberikan hakim setahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH.
Dalam persidangan sebelumnya Fahriani dituntut 5 tahun denda 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, barang bukti berupa sabu dan sejumlah barang lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Wanita yang tengah hamil muda ini terbukti melanggar pasal112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar vonis hakim, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH, Fahriani menyatakan menerima.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis tanggal 3 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIT di salah satu tempat pengiriman barang.
Awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 terdakwa dihubungi saudara Limang (terpidana Lapas Makassar) yang menawarkan sabu-sabu.
Karena terdakwa setuju, Limang kemudian mengirim barang haram tersebut melalui jasa penitipan. Setelah terdakwa menerima bukti pengiriman barang, terdakwa menyuruh keponakannya mengambil barang haram tersebut. (PB7)