Berita Utama

Skandal Tersangka di Ruang Pimpinan KPK

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan adanya tahanan kasus korupsi yang menemui pemimpin KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih, kantor komisi antikorupsi.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk menyelidiki pengaduan tersebut. “Yang dilaporkan memang pimpinan,” kata Albertina dilansir Tempo, Kamis (14/9/2023).

Menurut Albertina, tahanan yang dilaporkan mendatangi lantai 15, ruang kerja pemimpin KPK, adalah Dadan Tri Yudianto. “Tapi betul atau tidak, kami kan belum tahu,” kata dia.

Dadan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 6 Juni 2023, dikabarkan mendatangi ruangan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Kejadian itu diduga pada 28 Juli lalu.

Saat dimintai konfirmasi ihwal informasi tersebut, Albertina menjawab diplomatis. “Kalian sudah tahu tanya saya,” ujarnya. “Wartawan lebih tahu dari saya.”

Adapun Dadan adalah bekas Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Ia diduga telah menerima Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dua pemegang simpanan berjangka Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA. Sebagian duit suap itu ditengarai mengalir ke Sekretaris MA Hasbi Hasan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan. Hasbi diduga telah menerima Rp 3 miliar.

Duit itu disinyalir untuk kepentingan Heryanto Tanaka dan Ivan yang berupaya agar majelis hakim kasasi di MA memvonis Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dalam tuduhan tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman.

Perseteruan Heryanto dengan Budiman ini merupakan bagian dari intrik lama kepailitan KSP Intidana. Kasus suap kepengurusan perkara kasasi yang menyeret Hasbi dan Dadan ini juga merupakan hasil pengembangan kasus suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh—yang vonis terhadap keduanya pada awal Agustus lalu dinilai janggal.

Albertina mengatakan, Dewas KPK tengah mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di gedung KPK, terutama di lantai 15, untuk mengecek dugaan pertemuan Dadan dengan pemimpin KPK. “Kalau perlu dipanggil (pemimpin KPK), kami akan panggil,” ujar Albertina.

Bukan Dugaan Pelanggaran Etik Pertama

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, seandainya peristiwa kedatangan tahanan ke ruangan pemimpin KPK tersebut benar, semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK. Persoalannya, menurut dia, sampai saat ini tidak ada mekanisme sanksi yang tegas untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku. “Berbagai sidang etik tidak memberikan perubahan apa pun. Artinya, sistem pengawasan etik di KPK tidak bekerja,” ujar Praswad.

Dugaan pelanggaran etik memang beberapa kali menerpa pimpinan KPK. Sebelum laporan terbaru ini mencuat, Johanis Tanak tengah dalam proses sidang etik Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan percakapan dengan bekas pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yakni Idris Froyoto Sihite, yang sedang beperkara di KPK.

Selain Johanis Tanak, Ketua KPK Firli Bahuri sudah beberapa kali terjerat kasus pelanggaran etik. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli pernah melanggar etik saat bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar, yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan pada Agustus 2018.

Firli juga pernah disorot karena bertemu dengan Zainul Madji atau Tuan Guru Bajang, yang terseret perkara dugaan korupsi di KPK. Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus divestasi Newmont yang menyeret bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat tersebut. Selain itu, Firli pernah mendampingi timnya kala memeriksa Lukas Enembe, tersangka dugaan korupsi, di kediaman pribadi mantan Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Jayapura, pada 3 November 2022.

Menurut Praswad, tindakan pemimpin KPK menemui pihak yang beperkara jelas merupakan suatu pelanggaran. Sebab, seluruh pejabat hingga pegawai KPK wajib menjaga independensi dan bebas dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan desain fundamental dari KPK yang tecermin pada Pasal 36 Undang-Undang KPK. Dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa pemimpin KPK, dengan alasan apa pun, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Praswad mengingatkan, aturan main tersebut dibuat bukan tanpa tujuan. Dengan adanya sistem yang kuat untuk mencegah konflik kepentingan, kata dia, KPK menjadi lembaga yang independen. “Sekarang mau menggunakan alasan apa lagi? Pemimpin lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik malah bertemu langsung dengan tersangka,” kata Praswad, yang juga mantan penyidik KPK.

Bukti Semestinya Tak Sulit Dicari

Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, menguatkan pernyataan Praswad itu. Menurut dia, selama ini seluruh pegawai komisi antirasuah berkomitmen terhadap KPK yang independen dan bebas dari konflik kepentingan. “Kalau pimpinan yang sekarang terus mengabaikan komitmen itu, kredibilitas KPK akan terus menurun,” ujarnya. “Dewas KPK juga harus berani mengingatkan dan menjatuhkan sanksi jika pemimpin KPK terbukti melanggar.”

Yudi menilai, Dewas KPK semestinya tidak akan mengalami kesulitan untuk membuktikan laporan dugaan adanya tahanan yang mendatangi ruangan pemimpin KPK. Dewas bisa mengecek surat bon yang menjadi keterangan untuk mengeluarkan tahanan. Surat bon tahanan itu kudu diteken penyidik dan ditujukan kepada kepala rumah tahanan.

“Dalam surat bon itu memuat keterangan untuk apa tahanan tersebut dibawa keluar, misalnya pemeriksaan di gedung KPK atau berobat ke rumah sakti,” ujarnya. “Sehingga perlu ditelusuri ada atau tidaknya bon tahanan tersebut.”

Dewas KPK juga bisa memeriksa kamera CCTV serta meminta keterangan pegawai rumah tahanan, penyidik, dan pimpinan KPK. “Karena tahanan ketika keluar dari ruang tahanan harus dikawal penjaga tahanan,” kata Yudi. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: