Berita Utama

Sudah Ditutup, Warga Masih Datangi KPU Urus Pindah Memilih

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dua hari jelang pemilihan umum masih saja banyak warga Manokwari yang hendak pindah memilih dan ingin mengurus kepindahan. Padahal masa pendaftaran pindah memilih sudah ditutup.

Warga masih mendatangi KPU Kabupaten Manokwari, Papua Barat untuk mengambil formulir A5 meski masa pendaftaran pindah memilih telah habis dan warga tidak bisa dilayani lagi.

Komisioner KPU Manokwari Hery Lolo menegaskan KPU sudah tidak bisa melakukan pelayanan pindah memilih untuk masyarakat.

“Saat ini pelayanan surat pindah memilih sudah tidak ada, karena sudah ditutup sejak pekan lalu. Jika terdaftar dalam DPT, maka harus tetap memilih di daerah terdaftar,” ujar Hery Lolo, Senin (15/4).

Dia mengaku, KPU selalu mensosialisasikan tentang layanan pindah memilih dan secara masif sosialisasi itu sudah dilakukan oleh KPU.

“Seharusnya Masyarakat melakukan permohonan pindah memilih sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, KPU Manokwari juga telah melakukan Pleno Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Warga yang mengajukan layanan pindah memilih nantinya mendapat formulir A5 yang dibawa oleh pemilih ke TPS yang ditentukan oleh KPU.

“Sesuai ketentuan, yang berhak melakukan pindah memilih yaitu dengan alasan sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena pelanggaran hukum dan alasan pekerjaan,” tandasnya. (PB9)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.