Teman Wanita Mario Diduga Terlibat Penganiayaan
JAKARTA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor, Abdul Qodir, mengatakan pihaknya turut melaporkan AG (15) ke kepolisian atas penganiayaan terhadap David. “LBH Ansor juga melaporkan AG sebagai pelaku yang menyebabkan tindak kekerasan itu terjadi,” kata Qodir, Jumat (24/2/2023). AG adalah teman wanita Mario.
Selain pelaku dan orang yang membantu penganiayaan, Qodir mendorong kepolisian menetapkan semua pihak yang terlibat insiden itu sebagai tersangka. Misalnya orang yang merekam dan menyebarkan rekaman video peristiwa kekerasan tersebut.
Paman korban, Rustam Hatala, berharap kepolisian memberikan hukuman setimpal kepada tersangka. Keluarga korban juga berharap kepolisian menghukum siapa pun yang terlibat kekerasan tersebut. “Kami percayakan penegakan hukumnya agar diproses seadil-adilnya,” kata Rustam.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kekerasan itu. Ia beralasan awalnya AG hanya dijemput oleh Mario dan Shane. Lalu, di tengah jalan, AG tiba-tiba teringat ingin mengembalikan kartu pelajar David. AG lantas menanyakan keberadaan David.
Menurut Mangatta, dalam perjalanan, AG mengingatkan Mario agar tidak berkelahi dengan David. “Saksi anak ini tidak tahu apa-apa mengapa tersangka melakukan tindakan ini,” kata Mangatta.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dyah Puspitarini, mengatakan lembaganya akan mengawal proses hukum kasus penganiayaan ini. “Kami sangat berharap penegakan hukum untuk kasus ini betul-betul berjalan dengan cepat, akurat, dan tuntas,” kata Dyah.
Ia melanjutkan, KPAI berharap korban mendapat perlindungan dan pemenuhan hak sebagai anak. KPAI juga bakal memberi perlindungan khusus jika korban membutuhkan. “Kami akan memastikan memberikan jaminan keselamatan, pendampingan, dan pemulihan kesehatan maupun psikologis kepada korban,” ujarnya.
Dipecat dari Kampus
Universitas Prasetiya Mulya, tempat Mario kuliah, ikut menyikapi kasus penganiayaan terhadap David tersebut. Lewat surat, Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, mengecam tindakan kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik dan peraturan pada Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Ia mengatakan rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario dari kampus terhitung sejak 23 Februari 2023. (TEM)