Tenaga Pendidik Wajib Divaksin
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tahun ajaran 2021-2022 sebentar lagi akan segera dimulai. Rencana pembelajaran secara tatap muka akan dilaksanakan kembali pada tahun ajaran baru ini. Dimana diketahui hampir satu tahun pembelajaran dilakukan dari rumah secara daring maupun luring karena pandemi Covid-19.
(Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari, Martinus Dowansiba mengatakan, tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Manokwari wajib mendapatkan vaksinasi covid-19, sebelum berlangsungnya pembelajaran tatap muka.
“Vaksinasi wajib bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan termasuk dinas harus melakukan (vaksinasi) itu,” ungkap (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari, Martinus Dowansiba saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Sementara untuk jumlah tenaga pendidik yang telah menerima vaksin, Martinus mengatakan dirinya belum dapat menyebutkan secara pasti.
“Kami belum tahu pasti nanti kami akan koordinasi dengan pihak satgas,” tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Rantetampang. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi kebijakan daerah atau sekolah bahwa tenaga pendidik wajib divaksin untuk meminimalisir tingkat penularan kepada peserta didik.
“Menurut saya pihak pendidik harus mengeluarkan regulasi internalnya untuk mewajibkan bahwa guru dan tenaga pendidik lainnya harus diimunisasi,” terangnya.
Diakui Marthen, permintaan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan tokoh pendidik.
“Imunisasi sangat penting, bagaimana bisa melaksanakan tatap muka kalau gurunya saja belum diimunisasi,” ujarnya.
“Ada permintaan dari beberapa sekolah dan universitas, kami akan evaluasi itu untuk bagaimana menjemput bola sehingga target (vaksin) yang diinginkan dapat tercapai,” tutup Marthen. (PB19)
Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 20 Mei 2021