Tetap Melaju Berbekal Keputusan Bawaslu
JAKARTA – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklaim putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi proses verifikasi administrasi Partai Prima yang saat ini tengah berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Prima mengacu pada keputusan Bawaslu Nomor 001/2023 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada partainya untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi kepengurusan partai. “Jadi, saat ini Prima sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Agus menyatakan partainya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis banding yang dipimpin hakim Sugeng Riyono menganulir putusan PN Jakarta Pusat dengan menyatakan bahwa peradilan umum, yakni pengadilan negeri dan pengadilan banding, tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut.
Agus Jabo menegaskan bahwa gugatan partainya tak hanya soal hak partai dalam pemilu, tapi juga berhubungan dengan substansi hak sipil dan politik yang dilindungi kovenan internasional. “Putusan banding hanya soal kompetensi absolut, yakni kompetensi formal yang mengatur pemilu. Adapun hal substansi gugatan Partai Prima adalah hak sipil dan politik,” ujar pentolan Partai Rakyat Demokratik itu.
Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU melalui Bawaslu sebanyak dua kali. Gugatan pertama diajukan melalui Bawaslu pada Oktober tahun lalu. Namun gugatan itu kandas karena sehari setelah Prima melakukan perbaikan, KPU tetap menyatakan bahwa partai tersebut tidak memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian menggugat KPU secara perdata melalui PN Jakarta Pusat. Partai tersebut menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya pada awal Maret lalu, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Berbekal kemenangan dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, Partai Prima kembali menggugat KPU ke Bawaslu pada 14 Maret lalu. Agus Jabo menyatakan KPU tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan yang menyebabkan Partai Prima gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Bawaslu mengabulkan gugatan kedua Partai Prima. Bawaslu menilai terdapat pelanggaran oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner lainnya terbukti melanggar administrasi terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Partai Prima. Atas putusan tersebut, KPU diminta melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.
Bawaslu, dalam putusannya, meminta KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk mengikuti verifikasi administrasi perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10 x 24 jam sejak akses aplikasi tersebut dibuka. Bawaslu memerintahkan KPU memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima. Bawaslu juga meminta KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen Partai Prima.
Agus mengatakan Partai Prima tidak ambil pusing atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, kata dia, semua kader Partai Prima tetap berfokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang tengah berlangsung di KPU. “Ihwal langkah hukum atas putusan banding, pengurus pusat partai masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Adapun Hasyim Asy’ari menyatakan KPU tetap berkomitmen melaksanakan keputusan Bawaslu dalam perkara Nomor 01/2023 yang diajukan Partai Prima. “Akan tetap kami laksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa (12/4/2023).
Komisioner KPU August Mellaz menegaskan lembaga penyelenggara pemilu tetap akan menggelar rapat pleno untuk menyusun keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi Partai Prima. “Kami juga akan melibatkan Partai Prima dalam tahapan ini,” ujar August.
Dia menjelaskan, pembahasan tersebut untuk merumuskan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima. Hasil rumusan itu, kata dia, akan menentukan mekanisme pembahasan bagi Partai Prima. “Nanti dilihat apakah verifikasi administrasi dilakukan dari awal atau dilanjutkan pada tahap yang dianggap tak memenuhi syarat.” (TEM)