Tiga Tersangka Kasus PLTMG Kaimana Dititipkan di Rutan Polda
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat, melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembangunan talud pada mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) ke Kejaksaan Negeri Kaimana, pada Senin (21/9/2020).
Tiga tersangka berinisial JSRM selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, CETW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, dan Direktur PT. Selatan Indah berinisial PT alias Honce selaku kontraktor pelaksana, kini dititipkan di Rutan Polda Papua Barat sebagai tahanan Kejaksaan.
Proses pelimpahan yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu berlangsung cukup alot, dimana ketiga tersangka kompak mengaku sakit sembari menunjukan surat keterangan dokter. Akan tetapi, para tersangka akhirnya ditahan setelah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Divari Medical Center (RS DMC) Manokwari.
“Mereka menolak penahanan dengan alasan sakit, penyertaan surat keterangan dokter. Kami akhirnya cek kesehatan di RS DMC sekitar pukul 20.00 WIT. Hasilnya, para tersangka ternyata sehat dan bahkan bebas dari Covid-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Utomo, kepada wartawan di Manokwari usai pelimpahan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan.
Ia menjelaskan, sebelum dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat untuk menjalani persidangan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan Polda Papua Barat, sembari menunggu tim Jaksa Penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan.
“Masa penahanan bagi para tersangka akan berlaku sampai tanggal 10 Oktober mendatang. Ditenggang waktu itu, tim Jaksa Penuntut umum akan mempersiapkan dan merampungkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangannya,” kata Sutrisno.
Dalam perannya, para tersangka diduga telah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama melakukan korupsi atas pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan talud seluas satu hektar di lokasi mega proyek PLTMG berkapasitas 10 Megawatt (MW) di Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, senilai Rp18.280 miliar.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kerugian negara dalam pekerjaan tersebut mencapai nilai Rp1.793.851.488 miliar.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari diterapkannya pasal TPPU, tim Jaksa Penuntut menyita satu unit alat berat jenis Excavator, tiga unit mobil mewah, dan uang tunai senilai Rp300 juta sebagai rangkaian dari barang bukti kejahatan. (PB13)
**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 23 September 2020