Tim Avatar Tangkap Satu Spesialis Curanmor
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Tim Avatar Satreskrim Polres Manokwari berhasil menangkap satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial WW (29).
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim IPTU Arifal Utama mengatakan, tersangka merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di kawasan Soribo hingga Andai. Penangkapan tersangka berdasarkan dua laporan polisi di Polres Manokwari dan satu laporan di Polsek Kota Manokwari, terkait tindakan curanmor.
“Tersangka ditangkap di Andai, Hari Jumat (7 Oktober 2021), sekitar pukul 15.00 WIT,” ucap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Senin (11/10/2021).
Selain tersangka, kata dia, Tim Avatar juga mengamankan barang bukti (BB) tiga unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio, Yamaha Scorpio dan Honda CRF.
Setelah ditangkap, tersangka ditahan di Rutan Polres Manokwari untuk proses hukum selanjutnya. “Kami masih dalami keterlibatan tersangka lainnya,” jelas Arifal.
Ia mengungkapkan, tersangka pernah dipenjara sebanyak dua kali dengan kasus pencurian sebelumnya. “Ini ditangkap untuk ketiga kali,” tutur dia.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar nantinya hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jerah bagi tersangka. “Karena sudah berulang kali orang ini,” ujarnya menambahkan.
Melihat banyaknya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim mengimbau agar seluruh elemen masyarakat lebih waspada apabila memarkirkan kendaraan baik itu di rumah sendiri maupun di fasilitas publik lainnya. “Pelaku kalau bertindak ya pasti ada kesempatan. Jadi perhatian baik-baik kalau mau parkir kendaraan,” imbau Kasat.
Sementara itu, Katimsus Avatar Satreskrim Polres Manokwari Bripka Joni Sada menjelaskan, tersangka pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian sound system beberapa tahun lalu. Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tersangka justru beraksi lagi. “Dia mulai beraksi sejak September sampai tanggal 4 Oktober 2021,” tuturnya.
Ia menerangkan, rata-rata tersangka beraksi malam hari setelah korban terlelap. Seperti pencurian satu unit motor tipe Honda CRF.
“Sudah ambil satu motor, tapi motor itu mogok lalu tersangka tinggalkan sekitar 200 meter dari rumah korban, lalu kembali ambil CRF merah,” jelas Joni. (PB15)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 12 Oktober 2021