Berita Utama

Tingkat Ketaatan Mengelola Lingkungan Masih Rendah

MANOKWARI, papuabaratnews.co Selama lima bulan terakhir Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati telah memberikan sanksi administrasi kepada lima pelaku usaha. Hal ini menandakan bahwa tingkat ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan masih sangat rendah.

“Itu belum semua kita maksimalkan pengawasannya. Karena keterbatasan waktu, biaya, tenaga, dan lainnya. Jika kita lakukan pengawasan di ratusan pelaku usaha, menurut saya jumlah sanksi yang diberikan lebih daripada itu,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Yohanes Ada’ Lebang, di ruang kerjanya, Kamis (17/12/2020).

Ia berharap hal ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak dalam melihat persoalan lingkungan ini sebagai prioritas. Sehingga kedepan tingkat kesadaran perusahaan juga semakin meningkat.

“Minimal bagi pelaku usaha yang memiliki izin, bukan  berarti karena telah memiliki izin lalu dibiarkan begitu saja,” kata Lebang menambahkan.

Lanjut Lebang, tahun depan tidak menutup kemungkinan bahwa semakin banyak penindakan, terutama bagi yang memiliki izin lingkungan. Karena semua data limbah wajib diuji. Sudah menjadi tanggung jawab pelaku usaha, dimana didalam dokumen itu sudah ada pernyataan sanggup mengelola dan melakukan perlindungan lingkungan hidup, untuk itu wajib dilaksanakan dan tidak harus di ingatkan secara terus menerus.

“Menjadi tanggung jawab pemerintah melakukan pengawasan secara triwulan, dan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan laporan bulanan dan enam bulan (semester), dua kali dalam satu tahun. Semua kembali lagi kepada pelaku usaha bahwa mereka harus sadar, dalam melakukan kegiatan usaha tidak serta merta mengabaikan persoalan lingkungan yang ada di dokumen izin,” katanya.

Ditanya perihal berapa banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin lingkungan, Lebang menjelaskan dirinya belum bisa memastikan secara gamblang. Namun, berdasarkan hasil pengawasan bahwa masih ditemui beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi izin lingkungan, salah satunya laundry.

“Berdasarkan pengawasan, masih ditemui beberapa pelaku usaha yang belum memiliki izin. Yang memiliki izin saja tingkat ketaatannya masih rendah, apalagi yang tidak memiliki izin,” jelasnya.

Adapun pelaku usaha yang wajib mengantongi ijin lingkungan yakni pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, yakni bengkel, PLTD, hotel, rumah sakit, rumah makan dan lainnya.

“Kedepan kita akan sosialisasi melakukan pembinaan, jika tidak taat sesuai ijin pasti kita tindak,” pugkasnya. (PB19)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 18 Desember 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.