Tarif Ambulans dari RSUD Manokwari ke Prafi Capai Rp 2 Juta
- Dewan Nilai Penerapan Tarif Bebankan Masyarakat
MANOKWARI, PB News – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari Sugoto, mengaku telah mendapatkan masukan dari masyarakat menyangkut penerapan tarif ambulans dari Kota Manokwari ke Distrik Prafi berkisar antara Rp 1,9 juta sampai Rp 2 juta.
Patokan biaya pengantaran jenazah dengan menggunakan mobil ambulans milik pihak RSUD Manokwari itu, terlalu berlebihan dan membebankan masyarakat di wilayah setempat.
“Saya dapat laporan dari masyarakat Prafi mereka diminta membayar antara 1 sampai 2 juta untuk mengantar jenazah ke Prafi. Ini-kan kasian, mereka sudah berduka karena kehilangan keluarga, malah diminta membayar lagi,” kata dia saat pelaksanaan hearing DPRD Manokwari , Selasa (3/7/2018).
Dalam kesempatan itu juga, Direktur RSUD Manokwari Yodi Kairupan, mengatakan akan menelesuri kebenaran informasi pemungutan tarif penggunaan mobil ambulans yang kemahalan dan membebankan masyarakat di Dataran Prafi. Penerapan tarif ambulans sebenarnya telah diatur dan nominalnya sudah ditentukan sesuai dengan peraturan daerah.
“Dihitung per kilometer, baik di dalam kota maupun di luar kota,” terang dia.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat melaporkan ke pihak manajemen dengan membawa bukti pembayaran, apabila mengalami hal serupa. Sehingga, pihak manajemen RSUD dapat menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran dalam penerapan tarif. Dan untuk masyarakat asli Papua, sebenarnya telah diberlakukan dispensasi tentang pembiayaan ketika menggunakan mobil ambulans.
“Bawa bukti pembayaran bila ada penyalahgunaan wewenang, yang meminta uang itu biasanya pegawai honorer yang mengemudikan mobil pengantar jenazah,” pungkas Yodi.(PB9)