Berita Utama

Wopary Mengaku Lega Pasca Putusan DKPP RI

MANSEL, papuabaratnews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Anthon Wopary mengaku lega pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada 24 Maret terkait sengketa tahapan Pilkada Mansel 2020 lalu.

Melalui rilis yang diterima Papua Barat News, DKPP RI menolak seluruh pengaduan pasangan calon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i melalui kuasa hukum Habel Rumbiak Nomor: 211-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan perkara Nomo: 182-PKE-DKPP/XI/2020.

Wopary mengatakan, pihak pengadu menuduh KPU Mansel bekerja tidak profesional pada tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 lalu.

“Maka putusan majelis DKPP RI bahwa KPU Mansel telah bekerja sesuai mekanisme serta ketentuan dan regulasi yang ada,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/3/2021).

Melalui putusan tersebut Wopary menerangkan, pihaknya akan melaksanakan upaya rehabilitasi nama baik setiap teradu, baik dari KPU serta Bawaslu Mansel.

“DKPP RI menolak seluruh permohonan dan menerima seluruh jawaban teradu. Serta merehabiltasu nama baik seluruh komisioner KPU Mansel serta Ketua Bawaslu Mansel,” ujarnya.

Dia lalu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama serta menjadi pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Selin itu dia meminta, setiap individu yang ingin berkompetisi dalam kancah politik, harus siap secara utuh untuk menerima setiap hasil dengan lapang dada.

“Artinya sudah memahami mekanisme dan prosedur pencalonan, serta bersedia menanggung segala resiko yang bisa terjadi. Jangan mengkambinghitamkan badan-badan penyelenggaran pemilu baik KPU ataupun Bawaslu,” tegasnya. (PB24)

**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 26 Maret 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.