Berita Utama

Yoteni: Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai UMP

MANOKWARI, PB News – Anggota DRPD Provinsi Papua Barat Yan Anthon Yoteni, mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah setempat agar segera merealisasikan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu oleh Dewan Pengupahan Papua Barat yakni Rp 2.667.000.

Menurut dia, setiap pelaksanaan peringatan hari buruh (1 Mei) selalu dilakukan demo terkait dengan realisasi pembayaran gaji tidak sesuai dengan kesepakatan UMP tersebut.

“Jangan pekerjakan orang di Papua Barat, jika pelaku usaha tidak mampu bayar karyawan sesuai UMP. Kalau tidak mampu dan menghambat operasional perusahaan, lebih baik tutup saja,” tegas Yoteni, kepada Papua Barat News di ruang kerjanya, Senin (30/4/2018).

Dia mengatakan, penetapan UMP mutlak diterapkan perusahaan sebagai bentuk patuh terhadap aturan yang telah disepakati itu. Putusan rapat penentuan UMP juga telah diumumkan oleh Gubernur Dominggus Mandacan, sehingga perusahaan wajib melaksanakan pembayaran gaji dengan standar UMP.

“Putusan atas kesepakatan perwakilan perusahaan dan buruh melalui sidang yang dilakukan itu,” terang dia.

Sebagi informasi, UMP Provinsi Papua Barat 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.667.000, dalam sidang pleno penetapan UMP Papua Barat dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Papua Barat Tahun 2018, Senin (30/10/2017) oleh Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat. Sebelumnya UMP Papua Barat 2017 sebesar Rp 2.421.000. (PB9)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.