11 Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus Resmi Dilantik
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sebanyak 11 anggota DPR Papua Barat yang terpilih melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otsus resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Heru Pramono dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat dengan agenda Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Anggota DPR Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 di Manokwari, Rabu (4/11/2020).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 161.92-3763 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan oleh Pjs Sekretaris DPR Papua Barat Jasat Kadarusman.
Mendagri mengatakan, dalam pasal 6 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang menerangkan bahwa DPR Papua termasuk Papua Barat terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan maka dilakukan peresmian dan pengangkatan terhadap Anggota DPR Papua Barat tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti usulan dari Gubernur Papua Barat mengenai pengesahan dan pengangkatan calon anggota DPR Papua Barat yang terpilih melalui jalur Otsus.
Adapun 11 anggota DPR Papua Barat yang dilantik pada kesempatan tersebut adalah Agustinus Kambuaya, Barnike Susana Kalami, Yan Antonius Yoteni, George Dedaida, Barnabas Sedik, Carstensz Malibela, Mudasir Bogra, Maurids Saiba, Sergius Rumsayor, Dominggus Urbon dan Yurtinus Mandacan.
“Selanjutnya 11 nama ini mulai menjabat sebagai anggota DPR Papua Barat terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji,” ungkap Mendagri seperti dibacakan Pjs Sekretaris DPR Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor dalam sambutannya usai pelantikan mengatakan, peristiwa ini merupakan puncak dari perjalanan panjang mulai dari proses seleksi, penetapan bakal calon, penetapan calon hingga peresmian pengangkatan oleh Mendagri.
“Hal itu ditunjukkan dengan pengucapan sumpah janji yang baru kita lewati bersama,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan pengucapan sumpah dan pelantikan tersebut maka jumlah kursi anggota yang semula berjumlah 45 orang telah dilengkapi menjadi 56 orang. Penambahan dan pengisian kursi melalui mekanisme pengangkatan merupakan pemenuhan representasi suku-suku asli Papua yang dapat menyuarakan aspirasi dan kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
“Ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan UU Otsus dan upaya perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua,” kata Wonggor.
Dikatakannya, afirmasi keterlibatan OAP dalam keanggotaan DPR hendaknya menjadi isyarat bagi perjuangan kepentingan masyarakat Papua Barat terutama dalam proses penyusunan legislasi daerah yang akan lebih berdampak pada pemberian kontribusi yang lebih baik dan signifikan dalam menyediakan produk-produk kebijakan daerah.
“Masyarakat sangat berharap kepada kita sekalian untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka agar pembangunan di seluruh Papua Barat akan lebih dirasakan dan merata,” kata dia.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan pelantikan 11 anggota DPR Papua Barat Fraksi Otsus telah melalui proses tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Gubernur. Setelah melalui seluruh tahapan seleksi akhirnya diperoleh 11 anggota yang dinyatakan lulus dan selanjutnya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Surat Keputusan (SK).
“SK pengangkatan dari Mendagri telah kita dengar tadi dan juga 11 anggota telah mengucapkan sumpah/janji yang dipandu ketua Pengadilan Tinggi Jayapura dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat ini,” ujarnya.
Dominggus menyebutkan, dengan dilantiknya 11 anggota DPR Otsus maka tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah melekat dalam diri setiap anggota. Tanggung jawab utama yang melekat dalam tugas DPR Otsus yakni menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Diakuinya, DPR adalah mitra kerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Mulai saat ini, tugas dan fungsi utama DPR sebagai mitra pembangunan pemerintah daerah yakni membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” terangnya.
Ia melanjutkan, kewajiban moral yang harus dijalankan oleh anggota DPR yakni memaksimalkan peran DPR dalam mengembangkan check dan balances antara pemerintah dan DPRD.
Dikatakannya pelantikan ini menandai awal masa kerja 11 anggota DPR Fraksi Otsus sebagai wakil rakyat di Papua Barat. Karena itu tugas dan kewajiban seluruh anggota DPR Otsus harus menyatukan dan melepaskan ego sektoral demi terwujudnya pembangunan bagi masyarakat di Papua Barat.
“Perbedaan dan pertentangan serta masalah yang terjadi dalam proses seleksi lalu, harus dilebur dalam satu cita-cita mewujudkan persatuan dan persaudaraan di Papua Barat,” harapnya.
Terpisah, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai, Zakarias Horota meminta, 11 anggota DPR Otsus yang baru dilantik untuk mengawal suara dan aspirasi masyarakat asli Papua terkait pelaksanaan UU Otsus di Papua dan Papua Barat.
“Kami ucapkan selamat hari ini 11 anggota DPR Otsus telah dilantik, namun tugas mereka telah menunggu di depan mata untuk mengawal suara masyarakat terkait aspirasi penolakan Otsus,” ucapnya.
Horota menyatakan, pelaksanaan evaluasi Otsus harus masuk dalam konsentrasi 11 anggota DPR Otsus. Karena itu menyangkut kehidupan dan keberlangsungan orang asli Papua. Dia menuntut adanya komitmen yang besar oleh 11 anggota DPR Otsus untuk memikirkan kepentingan dan nasib orang Papua di atas kepentingan kelompok atau pribadi.
“Amanat mengawal suara hati masyarakat harus menjadi komitmen 11 anggota DPR Otsus ke depan,” pungkasnya. (PB22/PB25)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News edisi Kamis 5 November 2020