Berita UtamaInforialPOLITIK & HUKUM

582 Napi Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

MANOKWARI, papuabaratnews.co Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat mengungkapkan, jumlah narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia sebanyak 582 orang.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tujuh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan satu rumah tahanan (Rutan) yang ada di Papua Barat yaitu Lapas Teminubuan, Lapas Kaimana, Lapas Sorong, Lapas Manokwari, LPKA Manokwari, LPP Manokwari dan Rutan Bintuni yang sudah difungsikan sebagai Lapas.

“Kami sudah usulkan 582 napi untuk dapat remisi. Tapi sampai sekarang baru 555 yang disetujui,” ujar Kepala Div PAS Kemenkumham Papua Barat, Asep Sutandar, Jumat pekan lalu(7/8/2020).

Dia menjelaskan, saat ini pengusulan napi yang akan mendapatkan remisi sudah menggunakan sistem online, apabila ada persyaratan yang tidak dipenuhi maka dengan sendirinya tidak terbaca dalam sistem dan dinyatakan gugur.

“Beda dengan dulu yang masih gunakan sistem offline. Tapi akan kami usahakan agar permohonan remisi yang kita ajukan dapat terakomodir 100 persen,” kata Asep.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur tentang pemberian remisi. Sehingga, pemerintah tidak memberikan remisi melalui asimilasi kepada warga binaan yang dihukum atas tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi dan terorisme yang pidananya di atas 5 tahun.

“Jadi meskipun napi tersebut hukumannya di bawah 5 tahun, ada pidana tambahan berupa denda atau pidana pengganti denda (subsider) harus lunas dibayar baru bisa mendapatkan remisi,” ujar Ayorbaba.

Ia mencontohkan, apabila seorang napi didenda dengan uang senilai Rp50 juta, sedangkan pengganti dendanya Rp70 juta maka jumlah tersebut harus dibayar semua. Jika tidak maka proses untuk mendapatkan remisi belum bisa dilaksanakan sekalipun sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan sesuai persyaratan untuk memperoleh remisi.

“Kalau tidak ada pidana tambahan dan sudah bayar denda, kita akan proses dan dilengkapi dengan keterangan justice colaborator dari kejaksaan,” pungkasnya. (PB25)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.