Berita Utama

Bakal Paslon Perseorangan Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan

RANSIKI, papuabaratnews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, pada Senin (20/7/2020).

Dalam Rapat Pleno tersebut, diputuskan satu pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan, yaitu David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu, belum memenuhi syarat minimal dukungan yang ditetapkan KPU Mansel.

Ketua KPU Mansel Anthon J. Wopairy menegaskan rapat  pleno itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Dan juga PKPU Nomor 1 Tahun 2020  atas Perubahan  tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun  2017  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota tahun 2020,” kata Wopairy.

Usai sambutan masing-masing Ketua PPD dari 6 distrik berturut-turut melaporkan jumlah dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan sesuai hasil pleno di tingkat distrik.

Ketua PPD Tahota, Jemi  Trirbo mengatakan dari hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual maka jumlah pendukung yang memenuhi syarat untuk bakal pasangan calon perseorangan David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu sebanyak 65.

Ketua PPD Momi Waren, Mona H. Ainusi melaporkan bahwa jumlah pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan untuk  bakal pasangan  calon  perseorangan David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu sebanyak 263.

Ketua PPD Ransiki, Jemi Inden mengatakan jumlah pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan untuk  bakal pasangan calon perseorangan David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu  sebanyak  270.

Selanjutnya, Ketua PPD Oransbari, Hermanto  membacakan  jumlah pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan untuk  pasangan  bakal calon  perseorangan David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu Oransbari sebanyak 120.

Dari Distrik Neney, Ketua PPD Neney, Yulianto Iba melaporkan  jumlah pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan untuk  pasangan  calon  perseorangan David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu sebanyak 40.

Dan akhirnya Ketua PPD Dataran Isim, Bernadus Iba, mengatakan  jumlah pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan untuk  pasangan  calon perseorangan David Towansiba dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu sebanyak 180.

Berdasarkan laporan itu maka jumlah keseluruhan pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan untuk  bakal pasangan calon  David Towansib dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu dari 6 distrik sebanyak  938 orang.

“Dengan begitu masih terdapat kekurangan jumlah  dukungan  untuk bakal pasangan  calon perseorangan David Towansib dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu sebanyak 1.714,” papar Wopairy.

Untuk bakal pasangan calon David Towansib dan Eysen Amus Oktavianus Pocerattu harus menyerahkan kembali syarat dukungan atau syarat perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan syarat minimal yang harus dipenuhi, yaitu 3.428.

“Masa perbaikan itu, kita penerimaan (penyerahan syarat perbaikan) tanggal 25 sampai 27 Juli, nanti proses sama di awal, ya, termasuk melalui verifikasi administrasi. Untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual, namun tidak lagi door to door, tapi sifatnya dikumpulkan nanti,” kata Sekretaris KPU Manokwari Selatan, Eduard Karet.

Sementara itu David Towansiba mengatakan pihaknya siap mengusahakan memenuhi kekurangan syarat perbaikan dengan waktu yang diberikan penyelenggara.

“Kami kan dikasih waktu, tentunya apa yang jadi rekomendasi itu kan segera kita kerjakan. Kami optimis bisa memenuhinya,” katanya.

Pantauan Papua Barat News, saat penyampaian hasil pleno dari PPD Ransiki sempat terjadi perdebatan alot. Namun perdebatan itu bisa diselesaikan dengan baik setelah ada penjelasan yang baik dari pihak PPD, KPU dan Bawaslu.

KPU dan Bawaslu bersepakat apabila merasa tidak puas dengan hasil pleno rekapitulasi itu, maka bakal pasangan calon perseorangan bisa menyampaikan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku. (PB24)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.