Bawaslu Manokwari Panggil Hermus Indou
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menyatakan telah memanggil bakal calon Bupati Manokwari Hermus Indou terkait adanya kegiatan yang diselenggarakan di kediaman pribadinya pada Sabtu (15/8/2020). Hermus diminta untuk memberikan klarifikasi lantaran kegiatan itu diketahui mengumpulkan banyak orang, termasuk beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir di dalamnya.
Ketua Bawaslu Manokwari, Syors A. Prawar mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Hermus Indou, kegiatan tersebut adalah perayaan ulang tahun.
“Tadi, Beliau sudah datang dan memberikan klarifikasi. Itu acara ulang tahun Pak Hermus, sehingga dia mengajak keluarga dan kerabatnya untuk merayakan bersama,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/8/2020).
Menurut Syors, pihaknya memiliki kewajiban konstitusional untuk memanggil dan mendengarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Klarifikasi itu perlu agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dia menuturkan, semula pihaknya menduga ada indikasi pelanggaran Pilkada karena yang bersangkutan mengumpulkan banyak orang, termasuk beberapa oknum ASN.
“Namun sekarang sudah jelas semuanya. Kami berterima kasih karena beliau sangat koordinatif dan memenuhi panggilan kami,” kata dia.
Terkait status Hermus Indou sebagai ASN yang menyatakan diri untuk maju sebagai bakal calon Bupati Manokwari, kata Syors, pihaknya sudah menerima tembusan surat pengunduran diri sebagai ASN yang disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dia menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Bahkan regulasi tersebut menjelaskan contoh larangannya seperti PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selain itu, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala daerah/wakil kepala daerah.
“Hal itu juga berlaku kepada Hermus Indou. Akan tetapi setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari partai politik pendukung, Hermus langsung mengajukan surat pengunduran diri dari ASN. Sekarang sudah ada titik terangnya, tinggal menunggu persetujuan dari Pemda,” papar Syors.
Siap seratus persen
Ditemui secara terpisah, Hermus Indouw menegaskan telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat yang akan dilanjutkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Jakarta.
“Kami sudah siap 100% untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manokwari bersama Edi Budoyo. Karena itu pada 22 Juni lalu surat permohonan pengunduran diri sudah kami ajukan ke Gubernur, untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga segera diterbitkan surat pemberhentian sebagai ASN,” ungkap Hermus.
Hermus menyebutkan bahwa kepastian pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Manokwari setelah delapan partai politik memberikan persetujuannya untuk mengusung dirinya dan Edi Budoyo di Pilkada Kabupaten Manokwari pada 9 Desember 2020. Adapun delapan parpol pengusung itu adalah PDIP, Partai NasDem, PKPI, Partai Perindo, PKB, PKS, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.Dia juga mengklaim rekomendasi dari Partai Golkar dan Gerindra dalam proses.
“Keluarnya rekomendasi dari delapan partai politik untuk mengusung dirinya bersama Edi Budoyo tidak berdasarkan politik uang,” tukasnya.
Dia mengaku, rekomendasi parpol berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indo Barometer dan Lembaga Survei Indonesia yang menempatkan dirinya unggul telak meninggalkan kandidat lainnya. Karena itu dirinya optimis dapat memperoleh rekomendasi dari dua partai lain, yaitu Partai Golkar dan Gerindra.
“Kalau Golkar memakai hasil survei maka saya berpikir rekomendasi Golkar tidak akan kemana-mana, pasti akan ke kami. Tetapi kalau ada sisi subjektif maka saya tidak tahu apakah nanti akan ke pasangan lain. Kita mengalir melihat kondisi yang ada. Jika rekomendasi turun ke kami maka kami bersyukur, kalau pun tidak, kami tetap siap bertarung untuk pilkada besok,” terangnya.
Singgung terkait banyaknya partai politik yang mengusung dirinya bersama Edi Budoyo dalam Pilkada Kabupaten Manokwari mendatang akan mencederai demokrasi. Menurutnya, koalisi gemuk untuk untuk mendukung pasangan calon di Pilkada tidak mengakibatkan kemerosotan demokrasi.
“Dukungan yang diberikan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah oleh pimpinan parpol berdasarkan nurani dan tanpa paksaan, itu yang disebut demokrasi,” terangnya.
Menurut Hermus, ada tiga hal mendasar yang menjadi patokan bagi sebuah partai politik memberikan rekomendasi bagi dirinya bersama Edi Budoyo. Pertama, secara berjenjang ada dukungan dari pengurus parpol di tingkat DPC kemudian naik ke DPW baru diteruskan hingga ke DPP di Jakarta. Kedua, strategi komunikasi politik yang baik yang terus dilakukan dengan seluruh unsur pimpinan partai di seluruh level sampai ke pusat. Ketiga, parpol menetapkan rekomendasi berdasarkan hasil survei. Dari hasil survei dua lembaga survei independen di Indonesia menunjukan tingkat elektabilitas dirinya jauh meninggalkan pasangan calon yang lain. Tiga dasar inilah yang menurutnya menjadi alasan kuat dirinya optimis memenangkan pilkada Kabupaten Manokwari pada Desember 2020 mendatang.
“Jadi jelas tidak ada unsur money politic. Saya pikir kandidat yang lain juga sudah melakukan hal yang sama, tetapi strategi komunikasinya bagaimana dan apakah didukung oleh DPD tingkat II atau tidak itu kami tidak tahu. Tetapi ini yang kami lakukan, kami optimis menang,” pungkasnya. (PB25/PB22)