BPOM : Banyak Makanan Kedaluwarsa Masuk ke Pedalaman
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengakui masih banyak makanan yang telah kedaluwarsa berupa aneka jajan, makanan instan dan produk dalam kemasan masuk ke daerah pedalaman di wilayah setempat. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat pedalaman, jika keseringan mengkonsumsi produk yang sudah kedaluwarsa.
“Kita akui sasaran pengawasan kita belum menjangkau ke wilayah pedalaman,” ujar Kepala BPOM Manokwari Herianto Baan saat dikonfirmasi Papua Barat News, beberapa pekan lalu di Manokwari.
Untuk menekan peredaran produk pangan kedaluwarsa, sambung dia, BPOM akan melakukan inspeksi mendadak ke pedagang di daerah pedalaman.
Pintu masuk ke wilayah pedalaman selama ini, terbuka sangat lebar. Hal ini menjadi celah bagi pedagang ‘nakal’ membawa masuk produk yang telah kedaluwarsa tersebut.
“Sidak akan terus kita lakukan sehingga produk kedaluwarsa semakin berkurang,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penindakan BPOM Manokwari Riyanto menjelaskan, persoalan mendasar di wilayah pedalaman adalah minimnya pemahaman masyarakat terhadap produk pangan yang dijual oleh pedagang.
Sehingga, masyarakat tidak memperhatikan batas waktu edar produk pangan kemasan yang dikonsumsi mereka. BPOM Manokwari juga mengalami kesulitan dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat khususnya di pedalaman.
“Masyarakat belum sepenuhnya memahami dampak produk kedaluwarsa,” bebernya.
Dengan demikian, ia berharap adanya sinergi dan kerjasama lintas instansi pemerintah daerah di wilayah kerja BPOM Manokwari. Instansi yang dimaksud seperti Dinas Kesehatan kabupaten dan Dinas Perindagkop, sehingga pengawasan terhadap produk pangan kemasan dapat berjalan maksimal. BPOM mengkhawatirkan banyak produk kedaluwarsa masuk ke wilayah pedalaman jelang Natal dan Tahun Baru.
“Kita semua harus mengantisipasi agar tidak ada produk yang telah kadaluarsa masih diperjual belikan di kios-kios. Bila ditemukan maka wajib dilaporkan ke BPOM untuk kami proses,” pungkasnya. (PB22)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 23 Desember 2020