DPR PB Minta Dinas Segera Cairkan Gaji Guru Honorer
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pembayaran gaji guru honorer sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) se Provinsi Papua Barat hingga kini belum terealisasikan, terhitung sejak April sampai dengan Agustus 2018.
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Yonadap Trogea, mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang memiliki kewenangan dapat segera mengambil sikap untuk mengatasi permasalah tersebut. Sudah semestinya kesejahteraan para guru yang masih berstatus honorer ataupun kontrak, diperhatikan agar tidak berimplikasi pada kelancaran aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Kita (Komosi D) punya hubungan baik dengan guru, sehingga kalau ada masalah mereka telephonnya ke kita. Tadi mereka juga telephone kapan gaji dibayarkan. Mereka ini bukan patung atau kayu yang tidak butuh makan, sehingga harus segera dicairkan,” ujar anggota Fraksi Otsus DPRD Papua Barat ini saat dikonfirmasi Papua Barat News, Rabu (8/8/2018).
Dia menuturkan, Dinas Pendidikan perlu memformulasikan mekanisme pembayaran gaji guru honorer tepat pada waktunya, agar tidak menghambat aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah akibat dari permasalah tersebut. Dan, sudah menjadi kewajiban pihak dinas melakukan pembayaran hak-hak guru honorer karena sudah memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan di Papua Barat secara keseluruhan.
Guru honorer maupun guru PNS adalah garda terdepan dalam melahirkan sumber dayan manusia (SDM) generasi muda berkualitas di masa mendatang. Dengan demikian, kesejahteraan guru menjadi hal utama dalam mendorong kemajuan mutu pendidikan.
“Kita minta pemerintah perhatikan guru bila perlu angkat mereka jadi pegawai karena guru di papua barat masih kurang,” paparnya.
Dia melanjutkan, apabila status guru honorer bisa diangkat menjadi guru tetap ataupun PNS maka akan jauh lebih baik dan menambah motivasi bagi guru itu sendiri dalam mengembankan tugas sebagai pendidik. Jika perlu guru honor ini diberikan gaji sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
“Kalau soal gaji memang teknis di dinas. Saya pikir guru honor ini juga diberikan UMP dan diberikan setiap bulan karena mereka juga makan setiap hari tidak makan tiga bulan sekali,” tegas dia.
Dampak terburuk apabila permasalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya solusi terbaik, dapat mengurangi semangat guru bahkan adanya aksi mogok.
“Jika mereka mogok maka yang akan menjadi korban adalah anak didik,” terang dia.
Sebelumnya juga diberitakan bahwa, sekitar 50 orang berstatus guru kontrak yang berasal dari Kabupaten Fakfak, sambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat di Jalan Siliwangi Nomor 2, pada Selasa (7/8/2018).
Kunjungan puluhan guru kontrak itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi atas ketidakjelasan informasi terkait dengan kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) khusus guru di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
“Mereka ini rata-rata merupakan guru kontrak yang sampai saat ini belum mendapatkan kesempatan tes CPNS. Mereka mempertanyakan kuota khusus guru,” ujar Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Robert Manibuy, usai melalukan audiens dengan puluhan guru kontrak dari Kabupaten Fakfak, Selasa (7/8/2018).
Kesejahteraan tenaga guru kontrak yang selama ini masih jadi permasalahan, dapat diatasi dengan adanya perubahan status dari honorer atau kontrak menjadi PNS.
Dengan demikian, guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS dapat menjadi jawaban dalam upaya menekan kekurangan guru dan mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Pemerintah juga perlu melakukan revitalisasi serta pemerataan guru honorer di seluruh wilayah Papua Barat melalui proses redistribusi. Dengan tujuan, para guru bisa dialokasikan memenuhi kebutuhan guru di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).(PB9)