Berita Utama

Dugaan Pungli Denda Prokes di Manokwari

  • Ombudsman Serukan Pelaporan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sejumlah pengelola tempat usaha di Manokwari kecewa dengan penerapan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, lantaran terkesan diskriminatif. Bukan hanya sekali, namun berkali-kali sudah sejumlah cafe didatangi oknum aparat dan mengancam menutup tempat usaha apabila denda tidak dibayarkan secara tunai.

“Mereka (oknum aparat gabungan) minta Rp500 ribu karena katanya melanggar protokol kesehatan. Mereka bilang itu Peraturan Bupati. Buat saya, ini bukan soal uangnya, tapi caranya. Karena kami sudah disiplin, tetapi selalu saja ada salah dan terus dimintai uang tunai tanpa tanda terima,” kata salah satu pengelola cafe yang beralamat di kompleks Marina.

Kepada Papua Barat News, pemuda yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan itu menuturkan, bahwa penagihan oleh sejumlah oknum aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi itu merupakan yang ketiga kalinya. Saat tempat usahanya didatangi, mereka langsung menunjuk pengunjung cafe yang tidak menggunakan masker dan duduk berdekatan.

“Dengan alasan itu, mereka langsung bilang kami melanggar protokol kesehatan. Mereka langsung terapkan denda Rp500 ribu. Dan harus dibayarkan atau izin usahanya dicabut,” ujarnya.

“Padahal kami sudah disiplin, ada tempat cuci tangan, pengunjung juga sudah kita beritahu. Setelah kami bayar baru mereka pergi,” katanya lagi.

Sementara, pemilik cafe lain yang berlokasi di Amban, juga mengutarakan hal serupa. Ia bahkan kecewa karena oknum aparat terkesan tebang pilih dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, seharusnya denda bagi pelaku usaha mandiri yang melanggar protokol kesehatan disetorkan langsung ke kas daerah dan bukan melalui perantara.

“Seharusnya kami sendiri yang setorkan itu ke kas daerah, melalui bukti kwitansi. Bukan dibayarkan secara tunai kepada oknum aparat. Tempat usaha saya ini sudah didatangi empat kali. Saya mau laporkan juga salah-salah karena yang datang itu juga ada polisi,” kata pemuda itu.

Diskriminatif

Kepala Ombudsman perwakilan Papua Barat Musa Sombuk menilai, apa yang dilakukan oleh para oknum aparat tersebut adalah perlakuan diskriminatif. Sebab, banyak tempat usaha secara terang-terangan tidak patuh pada protokol kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 255 Tahun 2020.

“Itu diskriminatif. Para pemilik cafe yang merasa dirugikan, sebaiknya segera laporkan kejadian itu kepada kami (Ombudsman). Bisa saja itu adalah dugaan pungutan liar alias pungli. Segera laporkan dan pasti kami telusuri,” kata Sombuk saat dikonfirmasi Papua Barat News.

Menurutnya, semua orang, termasuk para pengelola cafe sedang berupaya keras untuk bertahan hidup di tengah situasi sulit, akibat pandemi Covid-19. Sementara itu mereka juga masih tetap membayar retribusi kepada daerah.

“Mereka itu pemuda-pemuda yang kreatif. Mereka berusaha bertahan hidup di situasi sulit. Di setiap cafe pasti ada tempat cuci tangan dan imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar hal itu,” ujar Sombuk.

“Kalau mau tegas, harusnya aktivitas di Pasar Borobudur juga ditiadakan,” katanya lagi.

Sombuk menjelaskan, harus ada keseragaman dalam pemberlakuan physical distancing di Manokwari. Sebab menurut Sombuk Ombudsman masih menemukan keserampangan pemberlakuan physical distancing, terlebih lagi di malam hari.

“Kegiatan dibatasi sampai pukul 16.00 WIT. Tapi, kami melihat beberapa lokasi masyarakat masih begitu padat dan berkerumun. Pasar Borobudur misalnya, di malam hari begitu padat dengan aktivitas. Siapa petugas yang bertanggung jawab disitu, siapa yang memberikan mereka denda administratif,” kata Sombuk.

Sebelumnya. Kepala Daerah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 255 Tahun 2020 tentang Protokol Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Penanganan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan. Perbup yang terdiri dari enam Bab dan 27 pasal itu, ditandangani oleh Plh. Bupati Manokwari Edy Budoyo pada 19 Agustus 2020 lalu.

Bagian Ketujuh Sanksi Denda Pasal 24 ayat (3) menyebutkan, denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetorkan ke Kas Daerah Manokwari. Pasal 24 ayat (4) berbunyi, pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara non tunai sesuai peraturan Perundang-undangan. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 30 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.