Ketua KNPB Maybrat Akan Dipindahkan ke Rutan Polda
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Maybrat berinisial AS akan dipindahkan ke rumah tahanan Polda Papua Barat, dalam waktu dekat ini.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, mengatakan, rencana pemindahan AS untuk mengantisipasi gangguan keamanan di Kabupaten Sorong Selatan pasca ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan satu korban tewas.
“Mengantisipasi situasi kamtibmas di Sorsel, maka tersangka akan dipindahkan. Penanganannya tetap dilakukan penyidik Polres Sorsel di backup oleh Sat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Adam melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (5/7/2020).
Ia menjelaskan, AS murni ditahan atas kasus tersebut bukan statusnya sebagai Ketua KNPB Maybrat. Selain menetapkan AS sebagai tersangka utama, kepolisian juga masih memburu tujuh pelaku lain. Identitas ketujuhnya sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Sorsel.
“As ditahan murni karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bukan karena dia (tersangka) Ketua KNPB, penahanan ini tak ada hubungannya dengan organisasi,” ujar Erwindi.
Ia melanjutkan, AS telah diamankan di Rutan Polres Sorsel sejak Kamis (2 Juli 2020), atas kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial FS, meninggal dunia pada Sabtu (13 Juni 2020). Tersangka AS adalah satu dari tujuh orang pelaku pengeroyokan yang sampai saat ini masih buron yakni AF, YF, FR, AM, BM, RF, SM dan MF.
Kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan. Korban FS tewas akibat tebasan senjata tajam di kepala dan leher bagian belakang korban. Sedangkan, korban lain yang merupakan rekan FS, berhasil selamat setelah melarikan diri meskipun mengalami luka serius di mulut dan rahang akibat tebasan senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) jo ayat (2)-1 jo ayat (2)-2 jo ayat (2)-3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup. (PB13)