Mantan Kadis PUPR Kaimana Jadi Tersangka Korupsi PLTMG
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana berinisial NKH, Senin (7/12/2020), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pematangan lahan dan pembuatan talud di Lokasi PLTMG Kaimana Tahun 2017 senilai Rp18.280 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrimo M. Utomo ketika dikonfirmasi Papua Barat News membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
Dia mengatakan, NKH ditetapkan tersangka usai jalani pemeriksaan terakhir di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“NKH jalani pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya Pieter Welikin. Ada 40 pertayaan yang diberikan. Pemeriksaan berlangsung sejak jam 10 pagi sampai sore hari. Usai itu, NKH langsung kita tetapkan tersangka,” ujar Sutrimo. “Tersangka tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif selama jalani pemeriksaan, dan ada riwayat sakit jantung,” kata Sutrimo.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, NKH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.
Sutrimo menjelaskan, penetapan tersangka NKH dalam kasus ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyerahan berkas perkara atau pelimpahan tahap 1 kepada Jaksa peneliti atau Jaksa Penuntut umum.
“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka tidak menutup kemungkinan pelimpahan tahap 2 bisa kita lakukan pada pekan ini. Kita percepat agar perkaranya bisa segera disidangkan,” kata Sutrimo.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kaimana Willy Ater mengatakan, ditambah dengan NKH maka total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Tiga orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah, Piter Thie alias Honce selaku Direktur PT. Selatan Indah berperan sebagai kontraktor pelaksana, Cecilia Esti Tri Wahyuni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Jimmy Semuel Reinhard Murmana selaku Ketua Pokja ULP PBJ Kaimana.
Sedangkan, tersangka NKH selaku Eks Kepala Dinas PUPR Kaimana dalam kasus ini berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Status kedinasan NKH saat ini, ialah sebagai asisten bidang umum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Papua.
“Untuk tiga tersangka yang sebelumnya kini sudah berstatus terdakwa, dan sementara lagi jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Willy. “Sedangkan NKH yang berperan sebagai KPA, baru kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya lagi.
Willy menjelaskan, kasus dugaan korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud pada proyek PLTMG di Kampung Coa Distrik Kaimana itu, terjadi pada Dinas PUPR Kaimana tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp18.280 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.793 miliar.
“Itu berdasarkan audit investigasi BPKP perwakilan Papua Barat. Untuk total los kerugian, asas manfaat akan kita akan kita lihat berdasarkan fakta persidangan nanti, itu termasuk untuk tersangka NKH,” kata Willy. (PB13)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News edisi Selasa 8 Desember 2020