Berita UtamaInforialPOLITIK & HUKUM

Pemda Harus Tegas Sikapi Tambang Ilegal

MANOKWARI, papuabaratnews.co Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), mendesak Pemerintah daerah untuk segera mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah wilayah di Papua Barat. Sehingga, kegiatan yang merusak lingkungan dapat dicegah.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), kepala daerah (bupati) dapat mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan atau membuat regulasi mengenai tata kelola pertambangan di daerahnya,” kata Direktur Eksekutif LPBH Manokwari, Yan Christian Warinussy kepada Papua Barat News, Minggu (5/7/2020).

Dikatakan, dengan adanya aturan perundanga tersebut, maka kepala daerah dapat menjalankan kewenangannya secara bebas dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi setiap individu ataupun kelompok masyarakat. Dengan begitu daerah yang memiliki potensi tambang emas dapat digarap secara legal.

Keuntungannya tentu saja akan memberi pemasukan bagi pemerintah daerah, meningkatkan anggaran pendapatan daerah (APD) dan sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Selain itu, menurut Yan, kebijakan itu dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi upaya pertambangan secara ilegal yang terjadi selama ini.

“Pertambangan ilegal itu bukan hal baru, para bupati harus menanggapinya secara serius karena hasilnya juga untuk daerahnya,” ujar Warinussy.

“Bupati harus pikirkan, pertambangan ilegal sifatnya cenderung merusak lingkungan jika tidak ditangani secara prosedural dan profesional. Dibeberapa daerah, pertambangan ilegal sudah memakan korban jiwa,” katanya lagi.

Sindikat

Aktivitas penambangan emas secara ilegal di sejumlah wilayah di Papua Barat diduga telah berlangsung lama. Sejumlah orang pun pernah ditangkap atas aktivitas tersebut, diantaranya lima warga asing asal China yang diamankan pada awal 2017 lalu.

Belum lama ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua Barat kembali mengamankan empat pelaku penambang illegal, masing-masing berinisial AG, AP, AM, dan RS. Dua orang tersangka lain berinisial FD dan AS masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua Barat. Mereka diamankan atas kasus penambangan emas tanpa izin) di Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Afrak (Pegaf), Papua Barat.

Dirreskrimsus Polda Papua Barat AKBP Romilus Tamtelahitu mengatakan, para tersangka merupakan sindikat penambangan emas yang bergerak secara terorganisir. Dimulai dari pengepul, penambang, koordinator lapangan dan pemodal. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat penangkapan, dari empat tersangka ditemukan barang bukti berupa emas seberat 1.6 kilogram senilai Rp1,2 miliar dan uang tunai lebih dari Rp240 juta, timbangan emas, buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan bukti transaksi.

“Mereka ini sindikat, peran dari empat tersangka itu terdiri dari pengepul, penambang dan koordinator lapangan. Sedangkan dua tersangka buron, yaitu FD dan AS adalah sebagai pemodal,” ujar Romilus.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 161 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.