Berita UtamaInforialPARLEMENTARIA

Penyaluran Dana Bantuan Harus Transparan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Anggota DPR Papua Barat Arifin mengingatkan pemerintah daerah untuk transparan dalam menyalurkan bantuan modal kerja atau Bantuan Presiden (Banpres) bagi para pelaku UMKM dan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN.

“Saya berharap pemerintah daerah bersikap transparan dalam menyalurkan dana-dana bantuan tersebut,” ujarnya kepada awak media di Manokwari, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perlu ada ketelitian dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengurus dana bantuan itu, sehingga dalam penyalurannya sebaiknya diutamakan kepada para pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan. Juga harus tepat sasaran kepada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang berhak mendapatkannya.

“Jangan sampai bantuan tersebut diberikan kepada orang yang salah, misalnya pengusaha yang sudah mapan tetapi mengaku belum mapan atau ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD,” kata dia.

Banpres itu dimaksudkan membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus korona. Sama halnya dengan BSU, ini juga dimaksudkan sebagai subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdampak pandemi virus korona.

“Transparansi merupakan kunci keberhasilan program Ini,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Arifin berharap pengusaha kecil dan karyawan penerima bantuan untuk dapat memanfaatkan dana bantuan itu dengan baik dan bertanggung jawab. Hal itu lantaran dana bantuan itu bersumber dari APBN, itu berarti uang milik rakyat.

“Ini bantuan untuk mengurangi kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.

Disebutkan, bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM dan  penyaluran bantuan gaji/upah sebesar Rp 600.000 selama empat bulan ini dilakukan secara bertahap.

Dana dari pemerintah sebagai salah satu program Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) ini dikirimkan secara langsung ke nomor rekening penerima.

Penerima manfaat haruslah karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (PB25)

***Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 14 September 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.