Ombudsman : Rapid Test Tidak Bisa Dijadikan Syarat Administrasi
- Indikasi bisnis rapid test
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Penggunaan hasil rapid test sebagai syarat utama bagi pelaku perjalanan yang diterapkan di Kabupaten Manokwari, dinilai menyalahi prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Rapid test itu hanya merupakan alat skrining untuk mendeteksi antibody. Tetapi kalau dijadikan syarat administrasi untuk melakukan perjalanan itu tidak nyambung,” ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Papua Barat, Musa Yoseph Sombuk kepada Papua Barat News di Manokwari, Jumat (7/8/2020).
Menurut Musa, segala sesuatu yang berurusan dengan administrasi harus memiliki legalitas atau dasar hukum yang kuat sehingga mampu dipertanggungjawabkan secara benar kepada masyarakat pengguna layanan administrasi tersebut.
“Sebagai contoh, kita bawa motor harus punya SIM. Dan itu aturannya ada di kepolisian. Nah sekarang yang dipertanyakan adalah apa dasar hukumnya sehingga hasil rapid test jadi syarat administrasi melakukan perjalanan?” tanya dia.
Penggunaan hasil rapid test sebagai syarat administrasi dalam melakukan perjalanan, kata dia, merupakan suatu hal yang berada di luar konteks Covid-19. Sebab, menggunakan alat yang difungsikan untuk antibodi sebagai indikator Covid-19.
“Ini mengindikasikan adanya bisnis yang dilakukan secara terorganisir dan masif. Karena ada untung yang didapatkan maka mereka jadikan syarat seperti itu supaya ada pasar,” tegasnya.
Dia menyarankan agar sebaiknya ditetapkan regulasi yang jelas untuk langsung melakukan tes swab kepada setiap pelaku perjalanan sehingga dapat mengetahui hasilnya secara pasti apakah orang tersebut positif atau negatif.
“Kalau negatif ya silakan diurus perjalananannya. Tapi kalau positif ya tinggal dikarantina saja,” ucap Musa.
Ia juga menilai, belum dimanfaatkannya alat Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Pemerintah kabupaten Manokwari, Musa berpendapat, hal tersebut menujukkan rendahnya manajemen kesehatan yang terjadi di Manokwari. Pandemi ini seakan mambantu kita membuka tabir ketidakberesan sistem pengelolaan kesehatan baik dari segi fasilitas kesehatan, alat kesehatan dan sarana prasarana penunjang lainnya yang tidak kita ketahui selama Ini.
“Barangnya sudah 3 bulan ada di sini tapi sampai sekarang belum dimanfaatkan dan baru dimasukkan ke ruangan. Selama ini mereka buat apa? Padahal kita lihat di Wondama, Sorong, Bintuni dan RSUD Provinsi sudah berjalan,” pungkasnya.
Diklaim Tak Berguna
Secara terpisah, Pengamat penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman Alvin Lie menyatakan surat keterangan tes Covid-19 baik melalui PCR maupun rapid test dinilai tidak berguna dan hanya menjadi kelengkapan administratif. Pemerintah diharapkan agar segera menghapusnya dari syarat naik pesawat.
“Surat keterangan tes Covid-19 tidak ada gunanya, hanya kelengkapan administratif. Selama ini Indonesia sudah menyalahgunakan hasil tes Covid-19 jadi sekedar syarat administratif,” paparnya, Jumat (7/8/2020).
Dia mempertanyakan efektivitas surat keterangan hasil Rapid dan PCR test ini, berlaku 14 hari seolah-olah penumpang aman setelah dites. Padahal, hasil tes hanya menunjukkan kondisi saat seseorang dites dan 1 jam setelahnya bisa saja berbeda hasilnya.
Menurutnya, niat mencegah penyebaran Covid-19 tidak bisa sekedar tes saja, tes ini harus ada rangkaian strategi penghentian penyebaran virus. Pasalnya, tes Covid-19 berkaitan dengan pencegahan, pelacakan, karantina, dan perawatan pasien.
“Indonesia terobsesi dengan tes dan tidak ada kelanjutannya. Terbukti, orang punya hasil tes rapid dan PCR negatif, ternyata setelah dicek positif karena berlaku 14 hari, landasan ilmiahnya apa,” tegasnya.
Dia menegaskan penggunaan rapid dan PCR test tidak bisa digunakan sebagai syarat administratif, seharusnya menjadi pencegahan penyebaran Covid-19 secara konsekuen.
Menurutnya, sayangnya pada sektor transportasi lainnya yang penting protokol kesehatan, suhu tubuh dicek, pakai masker, atur jarak, minimalkan kontak, itu saja dirasa sudah cukup.
Alvin mengatakan untuk apa memiliki hasil tes negatif tetapi saat dicek suhu tubuh di bandara 38 derajat celcius. Ujungnya, tetap tidak diizinkan masuk bandara, makna hasil test rapid jadi tidak ada.
Untuk diketahui Gugus Tugas sudah dibubarkan, Presiden membentuk komite baru yang membawahi Satuan Tugas. Sementara itu, aturan mengenai surat keterangan bebas Covid-19 ada pada SE No. 9/2020 keluaran lembaga tersebut. (PB25)