Ratusan P3K Demo Tuntut Penerbitan NIP
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sebanyak 512 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menggelar aksi demo damai menuntut penerbitan NIP kepada Kepada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bima Haria Wibisana dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di sela-sela rapat koordinasi antara BKN dan Pemprov Papua Barat.
Perwakilan aksi demo damai, Edison Kambu menyatakan adanya perbedaan perlakuan pada mereka padahal sejak awal 512 adalah satu bagian di dalam 1.283 yang diusulkan oleh gubernur untuk pengangkatan sebagai PNS maupun P3K. Namun pihaknya sampai kini tidak mendapatkan SK hanya mendapat SK Honor yang di perpanjang.
“Dalam seleksi kemarin kami tidak disertakan sekarang tiba-tiba SK keluar kami tidak dapat NIP. Mengapa kami harus ikut lagi di bulan Maret 2021, setelah itu lantas NIP keluar,” ungkap Kambu di halaman Kantor Gubernur, Arfai, Manokwari (16/2/2021).
Dia juga meminta agar nasib mereka diperjelas apabila nantinya ikut seleksi pada Maret 2021.
Kambu menuturkan, telah banyak tenaga P3K yang telah bekerja sampai lanjut usia karena belum terbitnya kebijakan pemerintah pusat mencabut moratorium terkait skema penanganan P3K oleh Negara.
“Banyak yang telah bekerja sampai tua sehingga lewat umur maksimal menjadi pegawai,” terang Kambu.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan 512 tenaga P3K tetap menjadi tanggungan pemerintah daerah. Sekalipun Presiden belum mencabut moratorium tentang wewenang pendanaan bagi tenaga P3K oleh pemerintah pusat.
“P3K di lingkungan Pemprov Papua Barat tetap menjadi tanggung jawab kita dalam APBD,” beber putra kepala suku besar Arfak turunan Barend Mandacan.
Selain menjadi tanggungan daerah, lanjut dia, 512 tenaga P3K juga diminta mengikuti tes seleksi pada bulan Maret 2021 mendatang.
Dia menjanjikan agar seluruh P3K memdaftarkan diri dan mengikuti seleksi selanjutnya gubernur akan mengupayakan kebijakan khusus ke pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan BKN.
“Semua wajib ikut seleksi pada Maret besok,” tukasnya.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Nasioanl (BKN), Bima Haria Wibisana menegaskan tidak ada perbedaan antara PNS dan P3K. Karena keduanya menerima upah yang sama hanya berbeda di masa akhir pensiun. ASN menerima pensiun karena setiap bulannya dipotong sementara P3K tidak menerima pensiun karena tidak menerima potongan gaji.
“Gaji dan tunjangan sama yang beda hanya di pensiun,” pungkasnya. (PB22)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 17 Februari 2021