EKONOMI

370,80 Miliar DAU Block Grant Papua Barat Telah Disalurkan

MANOKWARI – Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant Januari 2023 sebesar Rp370,80 miliar kepada provinsi, kabupaten dan kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Adapun rincian Pemda yang telah menerima DAU block grant Januari 2023 adalah sebagai berikut: Provinsi Papua Barat sebesar Rp72.725.219.000 (termasuk untuk Provinsi Papua Barat Daya), Kabupaten Manokwari sebesar Rp32.885.813.000, Kabupaten Fakfak sebesar Rp41.777.206.000, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp25.013.591.000, Kabupaten Kaimana sebesar Rp31.476.371.000, dan Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp13.490.542.50 (terdapat penundaan sebesar Rp4.496.847.500).

Kemudian Kabupaten Sorong sebesar Rp27.065.803.000, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp22.787.306.000, Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp23.284.341.750 (terdapat penundaan sebesar Rp7.761.447.250), Kabupaten Tambrauw sebesar Rp23.985.521.000, Kabupaten Maybrat sebesar Rp23.040.519.000, dan Kota Sorong sebesar Rp33.272.205.000.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat, Bayu Andy Prasetya mengatakan mekanisme penyaluran DAU 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana sekarang penyaluran DAU dilaksanakan oleh KPPN di daerah selaku mitra kerja Pemda setempat.

“Perubahan kebijakan dan mekanisme penyaluran TKD ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan layanan kepada Pemda,” kata Bayu dalam keterangan, Senin (2/1/2023).

Sebab itu, Bayu menegaskan, perlu peningkatan koordinasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan, khususnya antara seluruh Pemda dengan instansi Kemenkeu di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Bayu menuturkan, penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKDP) berdampak pada pola penyaluran DAU tahun 2023, yang berbeda dengan tahun 2022. Tujuan redesign penyaluran DAU tahun 2023 adalah untuk pola belanja yang lebih fokus, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah. Melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah melalui pembagian DAU sesuai peruntukannya.

“Dalam redesign DAU tahun 2023, telah dibedakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) yang disalurkan setiap bulan dan DAU yang ditentukan penggunaannya yang disalurkan bertahap berdasarkan rekomendasi,” jelas Bayu.

Dampak lain redesign penyaluran DAU tahun 2023 adalah, per 1 Januari 2023 terjadi perubahan dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), yang semula dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, pada 2023 dilakukan oleh 173 KPPN di seluruh Indonesia.

Selain itu, jelas Bayu, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2022, dalam hal pemerintah daerah tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah, maka dapat dilakukan penundaan penyaluran pada DAU block grant.

“Pemda yang tidak menyampaikan data/informasi keuangan daerah secara lengkap dan benar maka otomatis secara sistem dilakukan penundaan penyaluran DAU block grant Januari 2023,” ucap Bayu.

Sementara Pemda yang terlambat/belum menyampaikan laporan realisasi bulan sebelumnya juga terkena dampak penundaan rekomendasi penyaluran DAU block grant periode berikutnya.

“Kami berharap seluruh Pemda meningkatkan koordinasi dan menjaga akuntabilitas pengelolaan DAU seiring dengan redesign kebijakan penyaluran DAU TA 2023,” ujarnya.

Bayu mengingatkan Pemda untuk bisa segera merealisasikan DAU yang telah disalurkan pada awal 2023, untuk medukung peningkatan layanan publik kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemda dapat segera merealisasikan DAU block grant, yang telah disalurkan sesegera mungkin, supaya segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Bayu. (SEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: