Fasilitas Kredit Rumah untuk Ojol Hingga Tukang Cukur Diluncurkan
JAKARTA – BP Tapera resmi meluncurkan fasilitas pembiayaan kredit Tabungan Rumah Tapera untuk sektor pekerja informal yang masuk dalam kategori masyarakat berpendapatan rendah atau MBR. Fasilitas itu menyasar pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, taksi, hingga pedagang pasar.
Fasilitas tersebut telah direncanakan sejak lama guna menggantikan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2TB) yang tersedia pada tahun lalu. Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, fasilitas Tabungan Rumah Tapera bekerja sama dengan Bank BTN sebagai penyedia kredit.
Program itu diharapkan bisa memperluas kepesertaan BP Tapera dari kalangan pekerja informal yang memiliki penghasilan tidak tetap. “Program pembiayaan perumahan ini untuk mengakomodasi peserta pekerja mandiri/informal yang belum memiliki rumah melalui skema saving plan,” ujar dia, Rabu (2/8/2023).
Ia menjelaskan, peserta Tabungan Rumah Tapera dapat diikuti untuk peserta yang telah bankable maupun unbankable. Kategori peserta unbankable akan tetap mendapat kesempatan menerima fasilitas kredit dengan cara menabung selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable oleh bank, dalam hal ini Bank BTN.
“Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama tiga bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaannya,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8/2023).
Adapun untuk peserta yang bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan Tabungan Rumah Tapera. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.
Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar satu persen dan angsuran tetap dengan margin sebesar lima persen, dengan jangka waktu hingga 20 Tahun.
“Untuk syarat pengajuan, antara lain, belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta jika belum menikah dan Rp 8 juta bila sudah menikah,” ujar Adi menjelaskan.
BP Tapera bersama Bank BTN juga menjalin kerja sama dengan sejumlah komunitas maupun lembaga sebagai agregator yang merekomendasikan calon peserta Tabungan Rumah Tapera. Mereka yang menjadi agregator, di antaranya PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut, tukang cukur, PT Abacus Cash Solution dan Ra Hospitality yang bergerak di bidang komunitas ojek online, nelayan, UMKM, hingga pekerja honorer.
BP Tapera mencatat sebanyak 15 ribu pekerja informal dari kalangan MBR telah mencapai akad kredit rumah subsidi lewat program FLPP. Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota hingga 50 ribu rumah bersubsidi bagi pekerja informal MBR yang ingin mengambil kredit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna berharap kuota yang disiapkan pemerintah bisa terserap sepenuhnya hingga akhir tahun in. Apalagi, BP Tapera bersama Bank BTN telah meluncurkan fasilitas Tabungan Rumah Tapera yang dikhususkan bagi pekerja informal MBR untuk bisa mengakses fasilitas kredit perbankan.
“Fasilitas tabungan ini menerjemahkan mereka yang tadinya tidak punya track (transaksi di bank) apa yang bisa dipacu? Payroll-nya tidak ada. Nah, dengan Tabungan Rumah Tapera, mereka jadi punya tabungan dan bisa menjadi acuan bank untuk memberi dia pinjaman,” kata Herry.
Harga terbaru rumah subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 162 juta hingga Rp 234 juta atau naik sekitar delapan persen dari patokan harga sebelumnya. Herry mengatakan, kuota rumah subsidi yang disiapkan untuk pekerja informal MBR tahun ini juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Kuota 50 ribu rumah subsidi untuk pekerja informal MBR setara 20 persen dari total kuota rumah bersubsidi yang diberikan tahun ini sebanyak 229 ribu.
“Dari tadinya 10 persen, sekarang dinaikkan menjadi 20 persen, kalau ini bisa (terserap) kan bagus, ya,” ujar Herry.
Ia menjelaskan, semestinya kuota rumah bersubsidi dialokasikan lebih banyak untuk pekerja informal. Pasalnya, dari total jumlah pekerja di Indonesia, sekitar 60 persen masuk kategori informal dan 40 persen sisanya adalah pekerja informal dengan penghasilan bulanan tetap.
Namun, karena pekerja informal kerap dinyatakan sebagai unbankable, mereka yang mengajukan kredit kerap ditolak perbankan. Oleh karena itu, porsi rumah subsidi hingga saat ini selalu lebih banyak dimanfaatkan oleh mereka yang punya penghasilan tetap, tetapi tetap dalam kategori MBR. (REP)