Forum Investasi di Papua Barat Harus Dibentuk
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat berupaya untuk menggenjot daya saing investasi di wilayah setempat.
Langkah yang akan ditempuh adalah membentuk forum investasi.
Forum tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembangunan bidang investasi.
“Itu (Forum, red) surat keputusannya dari gubernur,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Yan Piet Mosso, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/3/2022).
Melalui forum, sambung dia, diformulasikan langkah strategis sekaligus solusi mengatasi hambatan yang selama ini terjadi.
Sehingga, pengembangan investasi pada sektor potensial mampu direalisasikan.
“Kalau masalah di perusahaan, kita bisa fasilitasi menyelesaikan,” ujar Yan.
Pihaknya berencana dalam waktu dekat dilakukan penyusunan rencana umum penanaman modal.
Tentu hal ini perlu diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).
Namun, terlebih dahulu PTSP akan mempermudah sistem layanan perizinan penanaman modal.
“Selama ini pengurusan izin itu berbelit-belit, lalu costnya (biaya, red) besar,” tegas dia.
Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mereduksi regulasi secara nasional pada kementerian/lembaga yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5.
Regulasi tersebut memberikan kemudahan pengurusan perizinan, dan ruang bagi peningkatan daya saing investasi Papua Barat yang masih berada di level terendah yakni 34.
“Kita optimis bisa perbaiki daya saing investasi,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa Kementrian Investasi Republik Indonesia menurunkan target investasi di Papua Barat tahun 2022 yaitu Rp2,74 triliun.
Target ini lebih rendah dibanding tahun 2021 yakni Rp3,78 triliun.
Penurunan target disebabkan sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dari pemerintah pusat.
Antara lain, kondisi kewilayahan, jumlah penduduk, minat investasi, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan per kapita, penamaan modal di daerah, dan karakter masyarakat.
Selain itu, realisasi investasi pada 2021 hanya Rp1,11 triliun atau tidak mencapai target.
Faktor penyebabnya meliputi, beberapa investor tidak melaporkan besaran nilai penanaman modal di daerah ke LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), masalah keamanan dan stabilitas daerah, persoalan kepastian hukum atas lahan, dan minimnya promosi potensi sumber daya unggulan daerah baik di level nasional maupun internasional. (PB15)