EKONOMI

Harga Baru Pasca-Kenaikan PPN

JAKARTA – Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen resmi berlaku kemarin, 1 April 2022. Sejumlah penjual barang dan jasa mulai menerapkan kenaikan PPN tersebut, yang menyebabkan harga akhir di level konsumen meningkat.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mengungkapkan para anggota himpunan, dari pengusaha restoran, toko fashion, supermarket, hingga penyedia jasa salon, mulai mengimplementasikan dan mensosialisasi tarif baru itu kepada konsumen.

“Kebanyakan pass through kenaikan PPN ke konsumen, tapi ada juga yang menanggung kenaikannya dan tidak mengubah harga ke konsumen. Itu tergantung kebijakan masing-masing anggota,” ujar Budi dilansir Tempo, kemarin.

Dia tak menampik anggapan bahwa kenaikan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, yaitu adanya potensi penurunan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Sebab, kenaikan tarif PPN terjadi di tengah lonjakan harga sejumlah bahan pokok serta bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji.

Budi berujar, pada dasarnya pelaku usaha mendukung upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara melalui peningkatan tarif PPN. Namun pemerintah diharapkan dapat memberikan timbal balik kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tingkat konsumsi kelompok tersebut tetap terjaga.

“Jadi, manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat lewat bantuan sosial atau insentif lain untuk memastikan rakyat tetap bisa belanja.”

Salah satu perusahaan retail supermarket, PT Lotte Shopping Indonesia atau Lotte Grosir, misalnya, telah mensosialisasi kenaikan PPN kepada konsumennya melalui berbagai kanal komunikasi dan media sosial milik perusahaan.

“Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang resmi berlaku pada 1 April 2022, untuk harga yang sudah tertera pada label harga atau media komunikasi yang berada di toko atau tertera di struk belanja sudah termasuk PPN 11 persen,” demikian manajemen Lotte Grosir dalam tulisan keterangan resminya.

Sosialisasi perubahan harga juga dilakukan operator seluler atas kenaikan harga pulsa maupun kuota Internet kepada para pelanggannya. Telkomsel, misalnya, telah lebih dulu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelanggan sejak jauh-jauh hari.

“Untuk pelanggan layanan pascabayar Telkomsel Halo, kami telah mulai melakukan sosialisasi kenaikan PPN melalui pengiriman notifikasi SMS pada 8 Maret 2022,” ucap Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan kenaikan tarif PPN sebenarnya tidak serta-merta menjadi penentu harga di tingkat pasar. Sebab, tanpa ada kenaikan tarif pajak pun, harga barang dan jasa tetap bisa meningkat. Namun dia tak menampik bahwa kenaikan tarif PPN bisa menimbulkan kenaikan harga di pasar.

Pemerintah, ujar Suryo, telah berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar pelaku usaha tidak ikut menaikkan harga dasar produknya di tengah momen penyesuaian tarif baru tersebut. “Apalagi banyak barang yang dibebaskan PPN-nya. Misalnya beras dan telur, itu tidak dikenakan,” katanya.

Direktur Peraturan Perpajakan 1 Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menuturkan secara teknis peningkatan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen tak memerlukan aturan khusus dalam masa transisi dan penyesuaian pelaksanaannya. Dengan demikian, harapannya dapat langsung diterapkan untuk barang dan jasa yang masuk kategori dikenai PPN.

“Kami menyesuaikan saja e-faktur yang versi sekarang ini dengan tarif baru PPN. Jadi, otomatis faktur pajak yang dibuat per 1 April 2022 sudah harus menjadi 11 persen PPN-nya,” ujarnya. Penyesuaian lainnya juga dilakukan dalam aplikasi layanan perpajakan, seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nota Online.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan, untuk mengantisipasi dampak kenaikan tarif PPN pada daya beli masyarakat, pemerintah mengupayakan sejumlah mitigasi risiko untuk mempertahankan kemampuan konsumsi, khususnya kelompok masyarakat ekonomi rentan.

Salah satunya adalah bantalan perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat rentan dan miskin dengan alokasi anggaran mencapai Rp 431,5 triliun pada 2022.

“Jadi, selain kami berikan fasilitas di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dari sisi belanjanya juga kami dukung supaya dampak psikologis dari kenaikan PPN bisa diseimbangkan,” ucapnya. (TMP/ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.